Calon Kuwu Jangan Gagal Paham Aturan

Sabtu 02-12-2017,07:00 WIB

JATIBARANG - Pemerintah Kecamatan Jatibarang bersama unsur muspika setempat menekankan para calon kuwu (calwu) agar jangan gagal paham aturan. Sehingga dalam pelaksanaan Pilwu Serentak pada 13 Desember 2017 dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadinya suatu pelanggaran.
Muspika Jatibarang sosialisasi pilwu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Untuk menyamakan persepsi terhadap aturannya, para calwu bersama perwakilan tim suksesnya‎ diberikan pemahaman dengan mengupas ketentuan yang menjadi aturan pilwu. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu. Guna menghindari perbedaan pengertiannya, juga diundang panitia pilwu, BPD, dan pemerintah desa yang menyelenggarakan pilwu.

\"Kesamaan persepsi dan sudut pandang memahami aturannya sangat penting. Selain untuk dilaksanakan, ditaati, dipatuhi, juga menghindarkan terjadinya kesalahan,\" jelas Camat Jatibarang, Indra Mulyana AP MSi didampingi Sekcam, Roshadian Purnama, Jumat (1/12).

Dalam Perbup Indramayu Nomor 35.1‎ tahun 2017 yang disosialisasikan, yakni tentang perubahan atas Perbup Indramayu Nomor 29 tahun 2017, tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pilwu. Dari dua pasal yang dituangkan, ketentuan Pasal 20 diubah dan selengkapnya mengatur bahwa calwu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calwu terpilih.

Berikutnya, dalam hal calwu yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah sama lebih dari satu calwu terpilih, maka ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Hal ini ditentukan berdasarkan sebaran suara sah dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia pilwu di tempat pemungutan suara. \"Kotak suaranya berjumlah gasal dan jumlahnya disesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih,\" terangnya.

Kemudian ketentuan Pasal 29, diubah dan mengatur bahwa penentuan tempat pemungutan suara, bentuk kop surat, dan stempel menjadi kewenangan panitia pilwu di desa yang bersangkutan. \"Dan pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pilwu dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB,\" sebutnya.

Dengan bersama-sama mengetahui dan memahami aturannya, diharapkannya pada pelaksanaannya nanti dapat tidak terjadi kesalahan dalam mengimplementasikan ketentuannya. Bahkan dipandang perlu pula, ketentuan krusial itu dapat disampaikan kepada masyarakat di desanya masing-masing.

Sementara itu, 12 calwu dari 4 desa di Kecamatan Jatibarang tersebut adalah Sudarmo, Sutarmo, dan Sutirman dari Desa Lobener. Mahpudin, Fathoni, dan Dulani dari Desa Lobener Lor. H Warsono dan Offy Fery Fernandy SH dari Desa Pawidean. Serta Sukarto, H Khasan Hariri, Mardika, dan Agus Darmawan dari Desa Jatibarang. (tar)
Tags :
Kategori :

Terkait