KEJAKSAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Cirebon. Kali ini, tiga pelaku berhasil diamankan karena terbukti mengedarkan dua jenis narkoba tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah D, U dan R, ketiganya berhasil diamankan di lokasi berbeda, sedangkan D, ditangkap setelah digrebek petugas di rumahnyadi Jl Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (19/11) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM, didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunawan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari informasi warga bahwa telah terjadi praktek peredaran narkoba di lingkungannya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan menangkap D.
\"Berawal dari informasi warga, dan kita langsung mendatangi rumah D hari Minggu sekitar jam 10.30, sedangkan dua lainnya diamankan di dua lokasi berbeda,\" ungkap Adi Vivid saat gelar perkara dihadapan awak media, Senin (27/11) kemarin.
Setelah berhasil mengamakan tersangka D, lanjut Adi Vivid, Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan hingga ke daerah Jakarta, dan di daerah Jakarta Barat, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka U yang merupakan kawan tersangka D.
Tak hanya disitu, pengembangan yang dilakukan pun berhasil meringkus R di kediamannya di Jl Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga R ini adalah otak, dimana tersangka R menyuruh U untuk menyampaikan paket kepada D di Cirebon.
\"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka U mengaku di suruh tersangka R mengantarkan sabu ke tersangka D yang berada di Cirebon,\" lanjut Adi Vivid.
Dari penangkapan ketiganya, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 110,37 gram, 6 butir pil ekstasi dan beberapa unit telepon genggam.
Sementara di rumah D saat di grebek, petugas juga menemukan 1 paket sedang dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 butir pil ekstasi yang juga disimpan dalam plastik klip bening, 1 pipet kaca sisa pakai sabu, 1 alat hisap, dan 1 buah timbangan digital.
Akibat perbuatannya, kini ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. \"Mereka kita kenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan,\" kata Adi Vivid. (sep)