Pemuda Karangsong Tolak Aset Desa Diambil Pemda

Jumat 10-11-2017,07:00 WIB

INDRAMAYU - Tidak rela aset desa dikelola oleh Pemerintah Daerah, ratusan pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Bina Karya Desa Karangsong, melakukan Unjuk Rasa (Unras) dalam menyampaikan aspirasinya menolak rencana pengelolaan pantai Karangsong diambil alih Pemkab, Kamis (9/11).
Pemuda desa Karangsong demo pemda Indramayu. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Nantinya Pemkab akan mengelola pantai melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) dengan menunjuk CV Pancora Jaya dengan SK Nomor.556.31/226-Disbudpar/2017. 

Kordinator Aksi, Sucipta Kesuma mengatakan, aksi yang dilakukan Karanng Taruna Bina Karya merupakan tindaklanjut dari sosialisasi adanya penolakan dari masyarakat sejak Tanggal 20 Oktober 2017, mereka pun menghendaki agar objek wisata Pantai Karangsong tetap dikelola oleh masyarakat lokal sebagai wujud pemberdayaan.

\"Tetap memberdayakan masyarakat dan pemuda yang ada, tetap melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, dari hasil pengelolaan wisata sebagaimana yang sudah  kami lakukan selama ini seperti, sosial kepemudaan, agama, pendidikan, dan sebagainya. Pengelolaan lokasi wisata tersebut harus di kelola oleh badan Koperasi Masyarakat, yang tetap memberdayakan SDM yang ada saat ini,\" terangnya.

Wakil Ketua Karangtaruna Bina Karya itu, mempertanyakan CV Pancora Jaya yang tiba-tiba muncul untuk mengelola wisata Pantai Karangsong, menurutnya, sama sekali belum memiliki pengalaman dalam mengelola wisata, hanya memiliki gagasan dan ide saja, dan dari awal perjalanan hingga akhirnya dikeluarkan SK Dinas Budpar Indramayu.

\"Sama sekali kami sebagai pengelola disana maupun masyarakat dan pemerintahan desa, tidak pernah merasa dilibatkan,\" ucapnya.

Ditambahkan, adapun sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu terkait dengan lembaga yang harus mengelola destinasi wisata harus dikelola oleh lembaga berbadan hukum, maka atas peraturan tersebut. Kami lebih condong untuk mendirikan koperasi masyarakat.

Massa aksi juga merpertanyakan beberapa hal yang menjadi kejanggalanya seperti, apa dasar dan pertimbangan sehingga menetapkan pengelolaan kepada CV Pancora Jaya?.

“Kemudian sebelum SK tersebut diterbitkan apakah pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan prosedurnya, serta sosialisasi sebelumnya dengan para pengelola yang ada saat ini?, sudahkah anda melakukannya secara prosedural atau koordinasi dengan Kuwu atau pihak pengelola yang memiliki wilayah dan data real-nya?,” katanya.

Dikatakan, CV menurutnya adalah badan usaha milik perorangan yang hanya akan diwarisi oleh anak cucunya saja. “Dan kami menolak CV Pancora Jaya untuk mengelola usaha alam yang dananya dikelola dari dana APBD atau uang rakyat,” bebernya.

Oleh karena hal diatas pihaknya menuntut, untuk mencabut SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu, atas pengelolaan wisata Karangsong kepada CV Pancora Jaya melalui addendum atas dasar penolakan dari masyarakat.

“Biarkan kami mengelola sarana prasarana yang sudah dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Indramayu TA 2016, seperti lahan parkir kantor kedinasan dan musala di lokasi wisata pantai Karangsong untuk kami kelola dan kami manfaatkan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada pihak terkait, agar menyatakan dengan tegas, jika segala bangunan fasilitas tempat kerja gedung pengelola dan bangunan musala di tepi pantai, serta taman batu yang sekarang sudah hilang dan rusak di area wisata pantai tersebut milik Pemda Indramayu dalam hal ini Dinas Budpar Indramayu, yang dibangun dari dana APBD Indramayu TA 2016.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Indramayu Bhisma Panji menegaskan, keinginan massa aksi untuk tetap dilibatkan dalam mengelola pantai Wisata Karangsong, akan ditampung sebagaimana mestinya. 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut Komisi II juga akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait. \"Komisi II akan menindaklajutinya dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Disporabudpar,\" pungkasnya. (yan)
Tags :
Kategori :

Terkait