MAJALENGKA – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Sarkan SSos MM mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh beberapa calon dan bakal calon yang akan maju pada pilkada Majalengka 2018 mendatang.
Dijelaskan Sarkan, bagi petahana jelang Pilkada kabupaten Majalengka 2018, di antaranya dilarang melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Selain itu, lanjut Sarkan, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jika bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan pertama dan kedua, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya Rabu (8/11).
Selain itu, lanjut Sarkan, petahana juga bersedia cuti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon jika mencalonkan diri di pilkada. Selain itu, mengacu tahapan pilkada 2018, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.
“Bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye jika mencalonkan diri di daerah yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Sarkan menambahkan, untuk iklan ataupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian serius. Menurutnya, partisipasi media massa sangat diperlukan pada proses pesta demokrasi. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon kepala daerah merupakan salah-satu partisipasi penting media.
“Enam bulan sebelum pemilihan dilarang iklan di media, incumbent juga dilarang sosialisasi pribadi. Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, di sinilah integritas media itu diuji,” ungkapnya.
Dijelaskan Sarkan, untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu (KPU - Bawaslu) yang berintegritas maka penyelenggara pemilu haruslah berpedoman pada asas-asas yang telah ditentukan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.
Pada dasarnya banyak asa-asas dalam penyelenggara pemilu yang diadopsi dari asas-asas umum pemerintahan yang baik karena dianalogikan bahwa penyelenggara pemilu adalah penyelenggara negara.
“Dalam rangka membingkai integritas KPU, maka KPU harus benar benar tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditentukan oleh UU, dalam UU terdapat asas-asas penyelenggara pemilu,” ujarnya.(hsn)