Maman: Kiai Lecehkan Santri, Pukul Saja

Kamis 09-11-2017,11:00 WIB

PALASAH - Kasus aborsi dan perdagangan anak di Indonesia masih menunjukkan keprihatinan yang luar biasa. Untuk itu perlu perhatian masyarakat, organisasi perempuan dan para orangtua untuk menggalakkan kasih sayang kepada anak. 
KPAI dan Fatayat NU sosialisasi UU perlindungan anak. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Selain itu, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, posisi anak dari usia nol hingga 18 tahun dinyatakan mempunyai hak untuk kepentingan yang terbaik demi masa depannya, dan agar selalu dihargai dengan kasih sayang dan lemah lembut. 

Hal ini ditegaskan oleh narasumber Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, A\'i Maryati ketika sosialisasi di tengah-tengah masyarakat dusun Jaha Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, Rabu (8/11). 

Selain itu, pihaknya menggandeng organisasi Fatayat NU dalam gerakan tersebut. Karena sama-sama punya misi untuk memberantas dan meminimalisir kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak maupun kaum perempuan.

\"Kasus-kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual faktanya masih banyak terjadi. Tugas kita sebagai orangtua wajib untuk mendidik anak dan menyayangi. Serta mencegah agar tindak kekerasan anak, baik secara verbal maupun fisik agar diminimalisir,\" ungkapnya. 

A\'i Maryati menuturkan, berdasarkan data yang masuk sedikitnya ada 10 ribu kasus yang mencakup kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual. Pihaknya telah menginvestigasi terhadap sejumlah kasus tersebut. 

Hal yang paling mencengangkan, yakni sebagian kecil ada beberapa orangtua yang justru malah mendagangkan anaknya, bahkan sebelum genap usia 15 tahun. 

\"Sepuluh ribu kasus itu banyak ragamnya, ada aborsi, anak disuruh menjual diri oleh orangtuanya, pernikahan dini sebelum usia 18 tahun, dan lain sebagainya. Ini harus dapat dicegah. Apalagi saya melihat potensi Majalengka dengan kehadiran BIJB, akan semakin membuat kompleks kasus-kasus di masa depan,\" ungkapnya.

Menangapi hal tersebut, Ketua Fatayat NU Kabupaten Majalengka, Hj Upik Rofiqoh SPdI mengatakan, saat ini pihaknya juga merasa sangat miris dan prihatin, ketika membaca berita tentang kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun non-fisik. 

Palagi, kata dia, ketika kejadian tersebut menimpa anak-anak dari kalangan kaum perempuan di bawah umur, yang mengalami kekerasan secara seksual.

\"Kami (Fatayat NU Red) siap membuat program bersama KPAI dalam rangka pencegahan dini. Maupun upaya fasilitas bilamana ada kasus yang menuntut untuk diselesaikan. Apalagi misi Fatayat juga menyinggung soal itu, untuk mencerdaskan anak-anak, karena anak merupakan aset bangsa,\" ungkapnya. 

‎Terpisah, Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengatakan, jika diungkap secara vulgar, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Baik itu yang menimpa putra (sodomi, red) maupun putri (perkosaan, red) memang cukup banyak. 

Hanya saja, kata dia, karena alasan untuk melindungi identitas korban sebagian tidak dilaporkan. Tetapi dengan hadirnya kasus-kasus tersebut, pihaknya bersama KPAI mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan tersebut.

\"Makanya seharusnya di setiap sekolah atau pesantren, itu telah saya praktekan di al-Mizan. Jika ada guru, ustad atau kiai yang mulai terlihat gejala pelecehan, kepada para santriwati tidak perlu takut. Pukul saja,\" tegasnya. (hrd)  
Tags :
Kategori :

Terkait