Aplikasi Silon Cegah Dukungan Ganda Jalur Perseorangan

Rabu 08-11-2017,12:00 WIB

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan dukungan ganda untuk bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Kuningan 2018 tidak akan terjadi. Hal ini karena dukungan dari para pendukung calon perseorangan akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU Kuningan sosialisasi jalur independen. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani SE dalam Sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan bagi calon perseorangan, di aula KPU Kuningan, Selasa (7/11)

\"Kalau terjadi dukungan ganda dari masyarakat kepada pasangan Balon Bupati dan Wabup, maka akan muncul saat dilakukan verifikasi faktual. Dengan demikian nanti petugas akan mempertanyakan dukugan yang diberikan si pemilik identitas itu kepada bakal calon yang mana,\" katanya.

Dijelaskan Dadan, pendukung juga harus memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih. \"Makanya dukungan harus dimasukkan dalam aplikasi Silon ini, mempermudah KPU dan tim mudah melakukan verifikasi bahkan pihak luar juga bisa mengaksesnya,\" ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, penyerahan dukungan bagi pasangan Balon dari jalur perseorangan dilaksanakan pada 25-29 November 2017 dalam bentuk Silon. Bagi masyarakat Kuningan yang berminat ingin maju dijalur perseorangan, nantinya KPU akan memberikan password silon.

“Password silon akan diberikan kepada yang berminat ingin maju di jalur perseorangan, password itu fungsinya agar sicalon bisa mengakses silon,” jelasnya.

Dijelaskan Dadan, berbeda dengan pilkada sebelumnya, pada Pasal 10 ayat 1 huruf c, jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir jumlahnya tercatat lebih dari 500.000 – 1.000.000 jiwa, maka harus mengantongi dukungan sekurang-kurangnya adalah 7,5 persen.

“Jumlah DPT pada pemilu terakhir di Kabupaten Kuningan yakni 848.190 pemilih, sehingga dukungan 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 63.615 pemilih. Tetapi jumlah tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada,” jelasnya.

Sosialisasi ini, dibuka oleh Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, dalam arahannya Heni menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan proses serta tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan sekaligus tata cara penggunaan aplikasi Silon.

“Sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana proses pencalonan bakal Paslon perseorangan sekaligus tata cara penggunaan Aplikasi Silon,” ujarnya.

Ditambahkan Heni, silon ini memberikan kemudahan untuk semua baik untuk pelaporan. “Merekam semua data proses pencalonan perseorangan,” tambahnya. (ale)
Tags :
Kategori :

Terkait