SUMBER – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Cirebon yang lalu mulai di gugat oleh warga. Terbukti, Senin (6/11) seratusan warga Desa Lebakmekar Kecamatan Greged mendatangi kantor Bupati Cirebon untuk meminta keadilan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu calon kuwu.
Pantauan Rakcer, warga membawa spanduk tuntutan yang ingin disampaikan kepada pengawas pilwu. Selain tuntutan, mereka juga mencatumkan dugaan pelanggaran dalam spanduk yang mereka bawa. “Kita ingin dugaan itu ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujar Kholik, salah satu warga yang ikut aksi.
Dijelaskan Kholik, beberapa dugaan sendiri seperti kartu undangan yang ganda, perampasan hak masyarakat serta ada warga KTP DKI Jakarta yang ikut mencoblos. Secara khusus Kholik menyoroti kartu undangan ganda. Menurutnya kartu undangan ganda sudah termasuk ranah pidana.
“Ada warga bernama Juhedi dan Jalil itu saat hendak mencoblos namun data di DPT sudah mencoblos. Ini kan sudah perampasan hak Juhedi dan Jalil yang asli oleh Juhedi dan Jalil yang palsu. Hak mereka untuk memilih sudah dirampas dan saya rasa itu sudah masuk ranah pidana, tolong ditindaklanjuti,” kata Kholik saat audiensi dengan Panwas Pilwu beserta tim Pilwu serentak.
Juhedi menambahkan, warga Lebakmekar juga menuntut agar DPT serta kartu undangan agar dicek ulang. “Kroscek kembali DPT, undangan dan samakan cap jempol yang ada di kartu undangan milik Juhedi dan Jalil,” ungkapnya.
Selain itu, dianggap berbuat curang dalam proses pemilihan kuwu di Desa Balad Kecamatan Dukupuntang juga menuai protes. Tiga calon kuwu gagal meminta pemkab tidak melantik kuwu terpilih, Supriatin.
Salah satu calon kuwu yang kalah, Aladi mengatakan, ia dengan dua calon lain yang kalah meminta bupati untuk tidak melantik Supriatin.
\"Kalau aspirasi kami tidak didengar ya terpaksa akan demo besar-besaran,\" kata calon nomor urut 2 Aladi pada Rakcer, Senin (6/11).
Menurutnya, calon kuwu nomor urut 1 H Yoyo S dan calon kuwu nomor urut 4 R Nana dan dirinya termasuk calon kuwu nomor urut 3 Supriatin telah sepakat dan dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak melakukan money politik.
Tetapi, kata dia, Supriatin melanggar komitmen yang telah disepakti bersama diatas materai tersebut, dan didalam surat pernyataan tersebut sudah jelas isinya yaitu apabila salah satu calon melanggar, maka dengan sendirinya akan gugur atau diskualifikasi.
“Sebelum pilwu dilaksanakan kami sudah sepakat. Tapi ternyata Supriatin tidak komitmen. Dalam surat pernytaan yang dibuat empat calon kuwu menyebutkan jika ada yang melanggar maka sanksinya mundur jadi kuwu,\" tegasnya.
Ketiga calon kuwu yang kalah pun, lanjut dia, telah mengadukan ke panwas pilwu kecamatan dan kabupaten. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya dalam menyikapi kemelut pilwu di Desa Balad.
“Kita sudah adukan persoalan ini ke panwas pilwu kecamatan dan pemkab. Tapi keliatannya belum ditanggani juga,” katanya.
Para calon kuwu yang kalah itupun sepakat membawa persolan tersebut ke pengadilan dengan semua saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya yang diklaim sudah ada.
“Untuk saksi sudah ada lima orang, ada juga bukti rekaman dan bukti lainnya. Ini nanti kita buka semua di pengadilan,” katanya.
Sementata itu calon kuwu nomor urut 1 H Yoyo S mengatakan, pihaknya sudah siap membawa persoalan tersebut keranah hukum, baik itu perdata maupun pidana.
“Kita sudah sepakat semua, saksi sudah ada bukti-bukti sudah ada. tinggal ketegasan dari pemerintah daerah saja,” kata H Yoyo.
Bila pemda tetap melantik kuwu terpilih (Supriatin) maka masa pendukung dari nomor urut, 2, 1dan 4 akan melakukan demo besar-besaran.
“Ini aspirasi kami, jika tidak ditanggapi maka kami akan melakukan protes dengan aksi besar-besaran,\" imbuhnya.
Sementara itu Tim Fasilitas Pilwu serentak Nanan Abdul Manan mengatakan, permasalahan gugatan pilwu sedang dalam proses. Nanan meminta agar kedua saksi calon agar bisa dihadirkan dalam pertemuan mendatang.
“Ini supaya lebih gamblang dimana letak kesalahan agar saat meneliti nanti bisa dilihat dari berbagai sisi,” singkatnya. (yog/ari)