SUMBER – Ketua Fraksi Partai Nasdem Sukaryadi SE kecewa atas sikap yang dilontarkan Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, yang menolak adanya perda tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN juga manusia yang harus dipikirkan hak dan kewajibanya jangan semena-mena jadi bupati, aturan, undang-undang, ataupun perda adalah rambu-rambu yang mengatur agar semua bisa lebih baik, Bupati Cirebon tidak bijak, DPRD sosialisasikan draf raperda ASN bupati sudah dengan lantang menolaknya, ini ada apa?,” tegas Sukaryadi Kepada Rakyat Cirebon.
Dikatakan Sukaryadi, adanya perda tentang ASN itu untuk mencegah praktik mutasi yang terlalu sering dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, karena kata dia jangan sampai pemerintah semena-mena melakukan rotasi tanpa melihat potensi atau latar belakang pendidikanya.
“Melihat fakta di lapangan kalau proses camat dipindah kapan saja begitu mudahnya bukan karena kompetensinya dalam bekerja tapi karena tidak senang, atau tidak dukung mendukung pencalonan bupati langsung dimutasi ini akan jadi persoalan yang tidak baik,” katanya.
Sukaryadi juga menilai, sebagai pemimpin sudah seharusnya rela untuk memperjuangkan rakyat, karena ASN juga merupakan rakyat yang harus dilindungi, dia sangat prihatin banyak Camat yang baru menjabat dalam hitungan bulan sudah dimutasi karena persoalan yang kurang jelas.
Sukaryadi menegaskan, sebagai wakil rakyat pihaknya tidak akan tinggal diam, raperda ASN harus bisa dijadikan perda Kabupaten Cirebon. “Bupati harus bisa menghargai proses sosialisasi raperda ASN yang dilakukan DPRD ini, lebih bijaklah menyikapi persoalan,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Muadi juga menyayangkan sikap bupati terkait penolakan terhadap raperda inisiatif dewan tentang ASN, hal itu dinilai bentuk tidak seriusnya pemerintah dalam menata birokrasi.
\"Raperda ini kan tujuannya untuk memperbaiki birokrasi, kepentingannya buat Pemkab Cirebon juga. Lah kenapa kok bupati malah menolak, padahal untuk membangun struktural ASN menjadi lebih baik. Begitupun kaitan mutasi, rotasi dan promosi akan tertata sesuai kompetensi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menjelaskan jika raperda yang mereka inisiasi tersebut tidak lain untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyukseskan program reformasi birokrasi di semua level pemerintahan.
“Program reformasi birokrasi dipengaruhi SDM. Yakni dengan menempatkan orang sesuai dengan keahliannya,\" tutur Junaedi.
Dengan begitu, layanan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kabupaten Cirebon bisa lebih prima lagi. Karena sejauh ini Junaedi menilai bupati terlalu cepat melakukan rotasi dan mutasi ASN. \"Seringnya dilakukan mutasi rotasi membuat kinerja tidak maksimal. Bagaimana mau optimal belum lama bekerja sudah digeser,\" paparnya.
Dikatakan, padahal sesuai dengan UU No 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas paling cepat dimutasi 2 tahun, paling lama 5 tahun. Sekitar 2016 lalu, Bupati Cirebon bahkan sempat melakukan mutasi antara 3 hingga 4 kali untuk jabatan yang sama.
Saat ditanyakan apakah inisiasi raperda ini juga karena adanya ASN yang mengeluhkan terlalu cepatnya mutasi dilakukan, Junaedi pun membenarkannya. Bahkan ada pula dua ASN yang menempati satu jabatan yang sama setelah mutasi digelar.
Tidak hanya ASN, banyak pula masyarakat yang mengadu dan mengeluhkan kondisi tersebut. Sehingga akhirnya mereka pun berinisiatif membuat raperda tersebut. Selain meminta pendapat dari sejumlah ASN hingga baperjakat, mereka juga akan menggelar diskusi dengan sejumlah ahli dari berbagai kampus. (dym/ari)