KEJAKSAN - Penolakan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang dilakukan oleh para nelayan di Kota Cirebon akhirnya berbuntut panjang. Akibat hal tersebut, mereka terancam tidak bisa melakukan klaim asuransi jiwa dari pemerintah.
Pasalnya, sampai saat ini mereka masih menggunakan alat tangkap lama yang menyalahi peraturan menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016., tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan.
Ancaman bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap lama, bahwa mereka tidak akan bisa melakukan klaim atas asuransi jiwa itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Perikanan Tangkap pada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Daud Suherman.
\"Kalau nelayan masih menggunakan alat yang lama, itu kan bertentangan dengan permen, maka mereka tidak akan bisa mengkalim asuransinya jika terjadi kecelakaan di laut,\" ungkap Daud Suherman saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Lebih jauh dijelaskan daud, sesuai dengan peraturan penerimaan premi asuransi jiwa yang disebutkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, tepatnya pada poin g, yaitu salahsatu syarat seorang nelayan bisa mengklaim asuransi jiwa adalah mereka tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
\"Itu sudah tercantum dalam peraturan di Dirjen Perikanan Tangkap mas, para nelayan yang menolak bantuan alat tangkap dari KKP kan pasti menggunakan alat yang lama, danitu sudah dikategorikan tidak ramah lingkungan,\" tutur Daud.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin menerangkan bahwa penolakan para nelayan atas alat tangkap dari KKP sangat beralasan dan itu dianggap realistis.
\"Para nelayan menolak bantuan alat tangkap ramah lingkungan itu mas, karena alat itu tak bisa digunakan untuk melaut, alat tangkap yang diberikan itu tidak sesuai dengan keadaan laut di Kota Cirebon,\" ungkap Karsudin.
Selain alat yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan laut di pesisir Kota Cirebon dan menyulitkan para nelayan, lanjut dia, jumlah alat tangkap yang diberikan sebagai bantuan untuk setiap kapalnya juga tidak sesuai.
\"Setiap kapal itu kalau melaut butuh alat tangkap sebanyak 25 sampai 30 buah. Sedangkan, bantuan alat tangkap yang diberikan hanya sembilan buah untuk satu kapal,\" lanjut dia.
Karena hal itu, para nelayan di Kota Cirebon dikatakan Karsudin sudah bersepakat untuk menolak bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari KKP tersebut, dan masih menggunakan alat tangkap yang ada, mereka pun sudah memperkirakan segala konsekuensi yang ada, termasuk tidak bisa mengklaim asuransi jiwa.
\"Kita ini dilema, maka dari itu kita ingin mencari solusi, mari kita bersama pemerintah duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari dilema nya para nelayan ini, karena mereka itu perlu makan untuk keluarga, mereka juga perlu perlindungan dari pemerintah,\" kata Karsudin. (sep)