CIREBON - Bank Indonesia melarang pedagang melakukan penggesakan ganda pada kartu non tunai. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir risiko pencurian uang dan penyalahgunaan informasi.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Cirebon, Abdul Majid Ikram menjelaskan, penggesekan ganda atau dikenal double swipe terjadi ketika pedagang melakukan penggesekan kartu nontunai lebih dari sekali. Selain di mesin Electronic Data Capture (EDC), penggesekan biasanya dilakukan di mesin kasir pedagang.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang mengambil dan menggunakan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran.
“Misalnya dengan mengambil data kartu melalui penggesekan di mesin kasir,” ungkap Majid kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Ditambahkan Majid, larangan penggesekan ganda dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pencurian dan penyalahgunaan data dan informasi kartu. Untuk itu, sebainya pengguna kartu kredit atau kartu non tunai lainnya diimbau lebih teliti.
Jangan sampai, kata Majid, pengguna kartu dirugikan dari praktik curang penggesekan ganda. Majid mengaku, BI akan memberikan sanksi kepada bank yang terbukti sebagai pengelola penggesekan ganda.
“BI sudah melarang pedagang menggesek kartu di mesin kasir. Bagi masyarakat silahkan melaporkan kepada Bank Indonesia dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC,” tutup Majid. (wan)