SUMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon belum bisa menurunkan spanduk dan baliho pemasaran PGTC.
Pasalnya Satpol PP akan melakukan kajian terlebih dahulu kaitan dengan regulasi spanduk, seperti yang dipersoalkan warga dan pedagang.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakperunda) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selamet Riyadi.
\"Sebetulnya kami sudah menindaklanjuti keinginan warga dan pedagang. Kami sudah melayangkan surat kepada pihak manajemen PGTC untuk menurunkan sendiri spanduk dan baliho miliki mereka,\" terangnya pada Rakcer, Rabu (6/9).
Selain itu, lanjut Selamet, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas perizinan setempat. Dan spanduk maupun baliho PGTC terdapat yang permanen serta semi permanen. Namun, pihaknya enggan langsung menindak untuk menurunkan karena masih belum selesai kajian yang dilakukan pihaknya.
\"Kita tidak bisa seenaknya menurunkan barang milik orang lain. Sebelum terbukti melanggar aturan kita tidak bisa tindak. Kalau sudah terbukti milik siapapun ya kita turunkan,\" tegasnya.
Lebih lanjut Selamet menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah mengkroscek keberadaan spanduk dan baliho PGTC tersebut.
Namun katanya, jika memang dalam kajian yang dilakukan pihaknya nanti bahwa spanduk dan baliho PGTC itu memang melanggar aturan, maka akan ditertibkan oleh bidang lain di Satpol PP yang menangani hal itu. “Ya jika memang melangar ya nanti bagian Tibum yang akan menertibkan,” kata Selamet.
Dihubungi secara terpisah Konsultan PGTC, Hj Yeyet menyampaikan, dirinya mempersilakan pihak Satpol PP melakukan kajian terkait spanduk dan baliho yang dipasang.
Namun yang jelas, kata dia, pihak Manajemen PGTC sudah melakukan pemasangan spanduk dan baliho sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
\"Kita mengikuti prosedur yang jelas, silahkan lakukan kajian. Saya yakin spanduk dan baliho itu bayar pajak,\" tuturnya.
Menurutnya, pihak menejemen tidak mungkin asal-asalan dalam melalukan pemasaran. Artinya yang berkaitan dengan hal itu, tentu pihak menejemen menempuh prosedur.
Perlu diketahui sebelumnya, para pedagang dan masyarakat Tegalgubug merasa kecewa atas kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon ke desa mereka.
Sebab, permintaan mereka agar dewan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan spanduk dan baliho PGTC tidak diindahkan.
Sehingga para pedagang dan masyarakat setempat juga melakukan aksi agar Satpol PP menurunkan spanduk dan baliho PGTC karena telah dianggap meresahkan. (ari)