KUNINGAN - Diduga tak berizin, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, kembali menyegel sebuah tower telekomunikasi di desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, kemarin.
Penyegelan tower milik PT Technindo Global Fortace yang beralamat di Jakarta itu dilakukan oleh petugas dengan memasang garis di sekeliling area tower serta menempelkan tulisan bertuliskan \"Disegel Satpol PP Kuningan\".
Hal ini, karena keberadan tower tersebut melanggar Perda Kabupaten Kuningan no 9 tahun 2005 tentang ketentuan penyelenggaraan informasi dan Perda no 12 tahun 2009 tentang pembangunan gedung.
Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro SAP yang didampingi Kabid Gakda Satpol PP Supandi MH dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena pembangunan tower telekomunikasi milik PT Technindo Global Fortace ini, tidak memiliki izin.
Padahal proses pembangunannya sedang berjalan. \"Kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak Perda karena setiap bangunan harus mempunyai izin. Sebelum disegel kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait, dan ternyata tower tersebut belum mengantongi izin, sehingga terpaksa kami segel hingga seluruh proses perizinan ditempuh dengan benar,\" katanya.
Lebih jauh, kata Supandi, penyegelan ini juga atas temuan anggota Satpol PP dilapangan yang melihat ada aktivitas pembangunan tower, ketika dicek ternyata tidak bisa menunjukan surat izin dari dinas terkait.
Pihaknya akan memanggil pemilik tower untuk dimintai klarifikasi terkait perizinannya serta membuat surat pernyataan tertulis, agar tower tetap bisa beroperasi pihaknya meminta kepada pemilik tower untuk menempuh perizinannya terlebih dahulu dan jangan menggunakan izin sementara.
“Kami beri waktu untuk menyelesaikan proses perizinannya, kalau mau dicabut segel ini, ya urus dulu perizinannya. Penuhi syarat-syarat perizinannya. Pokoknya kami tidak akan mencabut segel jika tower ini belum juga memenuhi perizinan permanen, bila perlu akan kami robohkan,” tegasnya.
Supandi berharap para pengusaha yang hendak mendirikan tower untuk taat pada aturan dan mengurus perizinan.“Kalau ada yang belum berizin ya akan kita tertibkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Lili Suherli ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum menerima pengajuan untuk izin dari pemilik tower Technindo Global Fortace.
“Kami belum mengeluarkan izin, dari pihak perusahananya pun belum ada yang datang ke kantor DPMPTSP,” jelasnya. (ale)