PG Rajawali II Jatitujuh Dituding Lakukan Kejahatan Lingkungan

Senin 28-08-2017,07:00 WIB

INDRAMAYU - Perseteruan antara PG Rajawali II dengan masyarakat desa penyangganya masih terus berlanjut. Bahkan kini Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan izin lingkungan hidup (LH) dipertanyakan. Dan kabarnya akan ada pembahasan serius di tingkat Provinsi Jawa Barat pada Senin (28/8) ini.
Surat DLH Jabar tentang DELH. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Wakil Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Edi Sugianto mengatakan, pihaknya yang selama ini berseteru dengan PG Rajawali II memastikan belum adanya dokumen AMDAL dan izin kelayanan lingkungan hidup (LH) dari provinsi atau gubernur. \"Setelah lama beroperasi, sekitar 40 tahunan ternyata belum ada izin kelayakan lingkungan hidup,\" jelasnya, Minggu (27/8).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 tahun 2009, bahwa setiap kegiatan usaha yang mempunyai izin harus dilengkapi dokumen amdal dan izin kelayakan LH dari pihak berwenang. 

Dan untuk kegiatan usaha yang memiliki izin sebelum keluarnya regulasi itu, maka harus ada kewajiban Dokumen Evaluasi LH (DELH) atau audit lingkungan hidup sampai batas waktu 2 tahun setelah keluarnya UUPPLH tersebut. 

\"Batas maksimal dua tahun menurut undang-undang itu berakhirnya bulan Oktober tahun 2011. Maka pengajuan DELH atau audit LH sudah terlambat dan sudah tidak boleh mengajukan lagi,\" tegasnya.

Sehingga, lanjut Edi, jika baru-baru ini ada pengajuan dari PT PG Rajawali II sudah semestinya ditolak oleh gubernur melalui rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. 

\"Jadi kan jelas, selama ini PG Rajawali II Jatitujuh itu sudah melakukan kejahatan lingkungan hidup. Dan menurut UUPPLH terkena sanksi pidana satu sampai tiga tahun, atau denda sebesar satu sampai tiga miliar rupiah. Maka izin operasionalnya harus dicabut dan aktivitasnya harus diberhentikan,\" ungkapnya.

Apalagi, kata dia, lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 PT PG Rajawali II Jatitujuh masih dalam sengketa dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Bahkan proses pengadilannya belum ada kekuatan hukum yang tetap. \"Berarti sah apa tidaknya sertifikat HGU masih diuji materi,\" ucapnya.

Ditambahkan, pada Senin (28/8) ini rencananya bakal ada pertemuan di Dinas LH Provinsi Jawa Barat untuk membahas DELH atau audit lingkungan PT PG Rajawali II Jatitujuh. Termasuk kegiatan perkebunan tebu dan pabrik pengolahannya yang berada di 2 wilayah, Kabupaten Majalengka dan Indramayu. (tar)‎
Tags :
Kategori :

Terkait