Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PSK dan PL

Rabu 23-08-2017,02:00 WIB

INDRAMAYU - Pengiriman tiga wanita yang akan dijadikan pekerja s*ks komersil (PSK) dan pemandu lagu (PL) di wilayah Provinsi Riau berhasil digagalkan polisi. Pelakunya yang berstatus ibu rumah tangga langsung diringkus saat dalam perjalanan menggunakan angkutan umum.
Polisi Indramayu ringkus calon PSK di bus. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Tiga wanita yang salah satunya masih belum cukup umur itu adalah PU, NO, dan AL asal Indramayu. Dan pelakunya yang diketahui berinisial RA (30) merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Para korbannya tersebut rencananya akan dipekerjakan di sebuah kafe di kawasan perkebunan sawit.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro membenarkan keberhasilan menggagalkan pengiriman wanita penghibur pria hidung belang tersebut. Penindakan yang dilakukan itu berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia. \"Korban dan pelakunya masih dimintai keterangan oleh penyidik,\" jelasnya, Selasa (22/8).

Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sejumlah wanita untuk dijadikan PSK dan PL dengan menggunakan angkutan umum jenis bus. Pelaku dan korban bertolak dari jalan raya Karangsinom menuju Jakarta yang selanjutnya berganti angkutan untuk sampai ke Riau.

Saat kendaraan yang ditumpanginya dihentikan, pelaku sempat mengelak dengan alasan akan mengajak korban jalan-jalan ke Jakarta. 

Tapi berbeda dengan ucapan korban yang mengaku hendak dibawa ke kafe kawasan perkebunan di Riau. \"Kami berusaha memberhentikan bus yang diduga ditumpangi pelaku dan korban di jalur pantura Desa Eretan. Dan ternyata benar, pelaku dan korbannya ada,\" terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengiming-imingi uang jutaan rupiah yang bisa didapat oleh para korban. 

Bujukan yang menggiurkan itu pun berhasil memperdaya ketiga wanita itu, ditambah lagi dijanjikannya bonus besar jika kerjanya rajin. \"Semua korban juga diberikan kasbon bervariasi, mulai satu juta rupiah sampai dua juta rupiah,\" sebutnya.

Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan berupa tiket bus, uang tunai Rp1 juta, dan 2 unit handpone. 

Dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 juncto 10 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO). 

\"Ancaman hukuman untuk pelakunya kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun,\" pungkasnya. (tar)
Tags :
Kategori :

Terkait