PMII Desak Disdik Tolak Full Day School

Rabu 16-08-2017,02:30 WIB

CIREBON – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 23/2017 tentang 5 Hari Sekolah kembali mendapatkan penolakan dari mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Selasa (15/8). 
PMII demo kantor Disdik kabupaten Cirebon. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Aktivis PMII Cirebon itu melakukan orasi dan argumentasi mengapa Full Day School (FDS) ditolak, di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon. Tidak ada keributan yang terjadi karena permintaan mahasiswa untuk mendengarkan pendapat Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui disdik sudah langsung dipenuhi oleh Kadisdik, Drs H Asdullah SA MM.

Perwakilan mahasiswa, Aji Halim mengatakan, penolakan itu sebetulnya dilandasi pada waktu yang dimiliki oleh siswa akan lebih sedikit apabila FDS diberlakukan. Dia menilai, ada pendidikan di luar sekolah yang bisa diikuti oleh siswa apabila kebijakan FDS tersebut tidak dipaksakan.

“Anak-anak itu biasanya mengaji pada saat sore. Kalau memang penerapan FDS ini berjalan, maka kita khawatir anak-anak tidak bisa lagi belajar agama atau mengaji apabila muslim karena waktunya tidak ada. Padahal, pendidikan agama berbentuk madrasah diniyah ini sangat dibutuhkan guna membentuk karakter yang baik baik anak,” tegasnya.

Oleh karena itu, Aji meminta kepada pemkab untuk ikut menolak kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap pendidikan agama tersebut. “Kita ingin disdik juga menolak karena memang FDS ini akan sulit memberikan waktu kepada anak untuk bisa berkegiatan di luar sekolah. Khususnya di Cirebon sebagai Kota Wali, tentunya pendidikan agama sangat diperlukan agar karakter anak bisa sejalan dengan akidah agama,” tambahnya.

Sementara itu, kadisdik mengakui di Kabupaten Cirebon sendiri peraturan menteri tersebut belum diberlakukan. Asdullah menyadari, ada sisi positif dan negatif yang terkandung dalam aturan tersebut sehingga tidak bisa diputuskan secara instan.

“Kita sendiri nanti tanggal 22 agustus akan menghadiri untuk untuk mengkaji aturan ini. Maka dari itu, saya saat ini belum berani memutuskan karena memang kebijakan ini akan dikaji terlebih dahulu,” ungkap Kadisdik.

Bukan hanya itu saja, Asdullah juga mengungkapkan, Kabupaten Cirebon memiliki peraturan daerah mengenai pendidikan agama Islam. Dengan kata lain, Asdullah menyampaikan tidak perlu dikhawatirkan mengenai pendidikan agama bagi siswa.

“Kita sudah punya dasar dan kita akan terus tegakkan aturan itu. Pada ddasarnya, kita ingin pendidikan maju tetapi tanpa melupakan pendidikan agama sebagai tiang pembentukan karakter,” pungkasnya. (yog)
Tags :
Kategori :

Terkait