JALAKSANA - Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, begitulah kira-kira peribahasa yang menimpa H. Hadi (57) dimana toko grosir miliknya disatroni maling, Sabtu (12/8).
Berdasarkan data yang diperoleh, aksi pencuriat dengan pemberatan ini, menimpa Hadi pemilik toko grosir yang beralamat di Kamp Dangdeur RT/RW 5/2 Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Toko grosir yang bersebelahan dengan rumah korban tersebut disatroni kawanan maling, 33 bal rokok dari berbagai merk raib digondol maling, akibat peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp270 juta.
Anggota Polsek Jalaksana yang menerima informasi dari Handriyana (30) yang merupakan anak korban, langsung merapat ke TKP dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi dari Sat Reskrim Polres Kuningan untuk melakukan olah TKP, pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari tiga orang ini, masuk kedalam toko melalui pintu depan dengan cara merusak gembok.
“Dari hasil olah TKP sementara, pelaku diduga masuk melalui pintu gerbang toko dan memotong rantai pengaman yang dikunci digembok dan merusak kaitan gerendel di gudang penyimpanan rokok,\" kata Kanit Reskrim Polsek Jalaksana Ipda M Sukmasendjaja SH di lokasi kejadian.
Kejadian tersebut diketahui perama kali oleh istri korban Saniah (52), ketika selesai menunaikan shalat shubuh dan menemukan pintu gudang rokok sudah dalam keadaan terbuka, lalu membangukan suaminya dan kemudian menghubungi anaknya yang berada di Jalaksana.
Sayangnya ketika tetangga korban sudah mengetahui bahwa toko miliknya mengalami pencurian langsung membuka tokonya dan melayani para pembeli, sehingga TKP sudah dalam keadaan rusak ketika petugas tiba di lokasi.
\"Disini juga tidak dilengkapi dengan cctv, padahal apabila ada bisa membantu petugas dalam proses penyelidikan,\" ujar Sukma yang didampingi Bripka Nana Kusmana dari Unit Identifikasi yang sedang melakukan olah TKP.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jalaksana untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.(ale)