CIREBON – Bupati Cirebon, DR H Sunjaya Purwadisastra Drs MM MSi mengaku sudah menerima ajuan nama bakal calon wakil bupati dari partai pengusung.
Bahkan, bupati juga mengatakan sudah memberikan surat disposisi agar segera dikirimkan ke DPRD kabupaten Cirebon untuk proses pemilihan.
Kepada sejumlah wartawan, bupati menyebutkan dua nama yang diajukan ialah Selly Gantina dan Fredi Fibrina. Oleh karena itu, bupati mengakui tidak mau memperlambat proses pemilihan sehingga memilih untuk segera mengirimkan ke DPRD.
“Surat masuk Tanggal 7 Agustus dan tanggal 8 Agustus saya baca kemudian saya dissposisi untuk segera di ajukan ke dewan,” tegas bupati.
Dijelaskan bupati, DPRD juga sudah memiliki perangkat pemilihan. Dengan kata lain, proses pemilihan wakil bupati tidak akan memakan waktu terlalu lama.
“Disana saya dengar juga sudah ada panitia pemilihan. Makanya, saya berpendapat tidak akan lama lagi wakil bupati bisa terisi,” ujarnya.
Disinggung mengenai dua nama tersebut, bupati menyebutkan siapapun yang terpilih tentunya yang disetujui oleh DPRD. Hanya saja, bupati melihat rekomendasi partai pengusung ialah Selly Gantina.
“Kita berharap wakil bupati ini bisa terpilih pada bulan September mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan, DPRD sudah mendapatkan tembusan usulan nama yang dikirimkan partai pengusung kepada bupati.
“Karena wewenang usulan itu dari partai pengusung. Dalam hal ini PDI Perjuangan, kemudian dari sana diusulkan ke bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (9/8).
Baru berikutnya, lanjut Mustofa, akan diproses di DPRD setelah bupati melayangkan usulan nama tersebut.
“Walaupun sudah mendapatkan tembusan, tapi normatif mekanisme yakni menunggu usulan nama dari bupati ke kita,” tegas pria yang akrab disapa Jimus itu.
Dalam prosesnya nanti panitia pemilihan memberitahukan kepada partai pengusung untuk nanti mendaftarkan. Karena didalam tata cara pemilihan bakal calon wakil bupati didaftarkan partai pengusung.
“Artinya itu resminya sebuah pemilihan, panlih sudah kordinasi dengan pimpinan terkait pelaksanaan. Nanti waktu dari titi mangsa pendaftaran sampai pemilihan itu 13 hari. Tapi belum menentukan tanggal, kemungkinan setelah peringatan HUT RI. Berarti 18 agustus ke sana,” sambungnya.
Jimus mengaku sampai dengan saat ini belum ada usulan dar bupati ke DPRD. Namun dari tembusan partai pengusung ke DPRD ada dua nama, yang pertama Selly Andriany Gantina dan Fredi Febriana.
Sementara itu Ketua Panlih Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Rudiana SE mengatakan, berdasarkan informasi di media bahwa rekomendasi DPP PDI Perjuangan sudah muncul.
Tetap saja, partai pengusung harus mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati sesuai dengan aturan perundang–undangan.
“Kita baru akan sesuaikan jadwal jika usulan dua nama itu sudah masuk,\" jelasnya. Menurutnya, ketika nama sudah masuk di minggu sekarang, paling cepat pemilihan wakil bupati dipertengahan bulan atau enam hari setelah nama bacawabup masuk ke panlih. Sedangkan, proses paling lama sampai pemilihan wakil bupati itu 12 hari.
\"Kita prediksi pemilihan bisa akhir Agustus. Karena tahapan proses pemilihan bisa dipersempit, yang tadinya setiap tahapan diberi waktu masing-masing tiga hari, bisa jadi satu hari. Jadi akhir Agustus, kita sudah punya wakil bupati yang baru,” terangnya.
Disinggung, seperti apa proses pemilihan wakil bupati nanti, Ketua PAC PDIP Kecamatan Jamblang itu mengaku, semuanya tergantung dari proses paripurna.
“Kalau prosesnya bisa melalui musyawarah ya tidak pakai voting. Tapi kalau tidak ya terpaksa voting,\" imbuhnya. (yog/ari)