OJK Ambil Alih Pengelolaan Sistem Informasi Debitur

Jumat 04-08-2017,13:00 WIB

CIREBON – Mulai tahun depan Sistem Informasi Debitur  (SID) tidak lagi dikelola Bank Indonesia (BI). Hal itu seiring akan peralihan tugas pengawasan industri perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka proses pendataan SID pun turut dilimpahkan ke OJK. 
Rawindra Ardiansah. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon
Deputi Kepala Perwakilan KPw BI Cirebon, Rawindra Ardiansah menjelaskan,  OJK mendapat mandat untuk memperbarui sistem SID. SID yang dirancang oleh OJK bukan saja memuat data-data debitur di bank swasta maupun pemerintah saja. Melainkan merangkum data  mengenai perbankan, pasar modal, dana pensiun dan asuransi serta data-data sarana umum. 

“SID atau yang lebih dikenal BI checking nanti pengelolaannya secara full di BI itu sampai akhir tahun ini. Kedepan OJK yang mengelolanya,” ungkap Rawindra kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Proses peralikelolaan SID, kata dia, sepenuhkan akan dilakukan OJK. Dari segi persiapan, proses alih kelola sudah dilakukan sejak lama, sehingga rencana peralihan tersebut sudah matang.

“Nantikan ada secara paralel langsung start di awal jadi proses transisinya 100 persen ke OJK. Soalnya di sini bisa belasan orang yang nanya ke BI. Makanya tahun depan sudah ke OJK. Sebetulnya ini menyangkut juga nasabah,” ujarnya.

Rawindra mengatakan, salah satu fungsi SID saat dini banyak dimanfaatkan masyarakat  untuk mengetahui kondisi pinjaman di bank. SID memberikan informasi mengenai kelancaran  pembayaran kredit dan data keuangan lainnya. 

“Persiapan sudah tapi satu sisi buat masyarakat menanyakan ke BI atau OJK itu bukan langkah pertama  mereka ingin menanyakan  kondisi pinjamannya istilahnya  kolektibilitas-nya level berapa. Kolektibilitas berarti nasabah lancar, sedangkan lima merupakan nasabah macet,” jelasnya.

Menurutnya, manfaat lainya, juga  diperuntukan pada perusahaan pemberi pinjaman kredit. Melalui SID, perusahaan pemberi pinjaman  kredit juga dapat memperhitungkan calon nasabah yang diberikan izin melakukan pinjaman berdasarkan catatan perbankan sebelumnya.

“Kalau leasing belum wajib, tapi bisa mengajukan menjadi anggota terdaftar. Namun, leasing besar sudah punya SID, karena mereka  berkepentingan. Misalnya, kalau ada orang yang mau kredit motor dia harus punya histori pinjaman,” tutupnya. (wan)
Tags :
Kategori :

Terkait