ASN dan PNS Wajib Mengundurkan Diri

Rabu 19-07-2017,02:00 WIB

MAJALENGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, E Supriatna mengatakan, berdasarkan UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satunya menyebutkan jika aparatur sipil negara (ASN) mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari status kepegawaiannya. 
Ketua KPUD Majalengka E Supriatna. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Menurutnya, surat pengunduran sendiri harus sudah ada sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. \"Betul, menurut aturan baru jika ada PNS atau ASN yang maju di Pilkada, harus mundur saat mendaftar,\" jelas Supriatna, Selasa (18/7).

Ia mengatakan, UU nomor 10 tahun 2016 itu merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

\"Sesuai ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari tahun depan,\" ucapnya. 

Jika merujuk pada pengalaman Pilkada sebelumnya, kata dia, belum ada ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Karena peraturan baru berlaku saat ini. \"Kalau dulu cukup cuti, sekarang harus mundur alias mengajukan pensiun,\" tuturnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM membenarkan jika ada ASN yang maju harus mengundurkan diri. 

Bahkan, berdasarkan pasal 119 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

\"Sesuai dengan Undang-undang kepegawaian, apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,\" katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan, PP nomor 11 tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS, karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. 

Diantara poin yang ada dalam PP tersebut, kata dia, PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

“Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,\" pungkasnya.(hsn)
Tags :
Kategori :

Terkait