MAJALENGKA – DPRD Kabupaten Majalengka tampaknya cukup serius terkait digulirkanya hak angket terkait kebijakan bupati terhadap kenaikan NJOP dan PBB yang sempat menuai pro kontra di masyarakat.
Meski sebelumnya wacana hak angket sempat ditentang oleh Fraksi PDIP selaku fraksi pendukung pemerintahan, namun rupanya bola liar itu masih tetap bergulir. Bahkan, fraksi fraksi diluar pemerintahan di kabupaten Majalengka saat ini, makin mematangkan rencana digunakanya hak angket tersebut.
Ketua Fraksi PPP, Dede Aif Musafa SH mengatakan, salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam menggunakan hak angket diantaranya telah melakukan rapat paripurna internal DPRD.
Rapat tersebut terkait penetapan usulan hak interplasi anggota DPRD Majalengka menjadi hak interplasi atas kebijakan kenaikan tarif NJOP PBB.
Bahkan, kata dia, saat ini tengah mengawal ketat bergulirnya hak interplasi terkait persoalan itu. Pasalnya, kenaikan tarif NJOP dan PBB dinilai tidak sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda no 02 tahun 2012.
Berdasarakan UU tersebut, kata dia, jika kenaikan tarif NJOP PBB 3 tahun sekali. Dan dikecualikan bagi daerah tertentu yang sedang mengalami perkembangan wilayah.
“Namun, kenyataanya kenaikan NJOP dan PBB di Majalengka saat ini terjadi setiap tahun. Dan diberlakukan disemua wilayah. Sehingga, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU maupun Perda itu sendiri,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Majalengka itu kepada Raja, Rabu (12/7).
Saat ditanya mengenai perkembangan terkait wacana hak angket atau interplasi itu sendiri, Dede Aif mengungkapkan, saat ini perkembanganya sudah menginjak pada tahapan penetapan usulan hak interplasi anggota menjadi hak interplasi DPRD Majalengka.
Sebelumnya politisi gaek PDIP Drs H Eddy Anas Fjunaedi MM sempat mengatkan jika wacana digulirkanya hak angket atau hak interplasi DPRD terkait kenaikan tarif NJOP dan PBB dinilai tidak mendasar.
Pasalnya, kata dia, kebijakan kenaikan tarif NJOP dan PBB yang dilakukan pemerintah, pada dasarnya untuk melindungi dan demi kepentingan pemilik tanah maupun pemerintah kabupaten Majalengka sendiri. “Fraksi PDIP jelas menolak dengan tegas bergulirnya hak angket maupun interplasi,” ujar Eddy. (pai)