KUNINGAN - Puluhan sepeda motor yang berada di pinggir jalan Siliwangi digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Senin (10/7/). Pasalnya, mereka parkir di kawasan yang sudah dilarang Pemkab Kuningan untuk lokasi parkir roda dua.
Dari pantauan di lapangan, penertiban dengan mengembok di mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas dari Dishub langsung menggembok kendaraan di lokasi terlarang.
Pemilik yang tahu kendaraannya digembok langsung mendatangi petugas. Mereka menolak untuk digembok karena tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk parkir didepan pertokoan Siliwangi, sedangkan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya digembok dan digembosi bannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani melalui Kasi Dal Ops Dede Suparman mengatakan, pelanggaran parkir masih terjadi utamanya di area bebas parkir seperti sepanjang kawasan pertokoan siliwangi.
“Meski pelanggaran sudah turun, tapi masih banyak kendaraan yang nekat parkir sembarangan. Dan sudah digembok dan didenda juga tetap sama melanggar,” ujarnya.
Diungkapkan Dede, berdasarkan pasal 8 ayat 1 dan Perbup no 70 tahun 2016 dan pasal 36 ayat 1, dikawasan tersebut dilarang untuk parkir kendaraan roda dua, Kawasan depan pertokoan siliwangi sudah dijadikan kawasan terlarang untuk parkir kendaraan roda dua.
“Untuk parkir sepeda motor, kami telah menyiapkan area parkir disebelah selatan depan toko terbit dan di sebelah utara sebelah barat Citamba, bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp50 ribu,” jelasnya.
Kedepan, penertiban parkir liar ini akan terus dilakukan dengan melibatkan petugas Satpol PP Kuningan, dirinya berharap mudah mudahan masyarakat bisa mematuhi demi ketertiban umum serta tertib berlalulintas.
“Sepeda motor yang melanggar diberi peringatan, penggembosan ban hingga pengambilan helm, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera, karena sudah disediakan area parkir untuk sepeda motor,” jelasnya.(ale)