CIREBON – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti Bupati Cirebon DR Sunjaya Purwadisastra MM MSi karena seringnya melakukan mutasi, rotasi maupun promosi.
“Kami menyoroti proses baik mutasi, rotasi maupun promosi sepanjang tahun 2016 banyak menuai pro dan kontra,” tutur Ketua Fraksi PKS, Ahmad Fawaz pada saat paripurna pemandangan umum DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, Kamis (6/7).
Disampaikan, frekuensi yang dianggap sering dan kurangnya pertimbangan kesesuaian kapasitas dan posisi yang ditempati sering menjadi bahan kritikan masyarakat terhadap proses mutasi yang dilakukan Pemkab.
“Bahkan karena seringnya dilakukan sehingga tercium aroma bahwa proses mutasi dijadikan ajang transaksi jual beli jabatan dan posisi,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Fawaz, pihaknya mendorong pemkab agar dapat memperbaiki proses ini, sehingga dapat menghilangkan persepsi publik yang negatif ini.
“Selama aturan dipakai untuk melakukan mutasi itu tidak masalah. Tapi kalau proses mutasi justru menabrak aturan, itu jadi tanda tanya besar ada apa,” tegasnya.
Sementara itu, politisi PKS lainnya, Junaedi ST mengatakan, untuk melakukan mutasi minimalnya melihat tiga aspek. Yakni aspek kapasitas, manajemen, dan sosiokultural. Ketiga aspek tersebut juga harus mengacu pada ketentuan yang dalam hal ini adalah standar kompetensi jabatan.
“Akan tetapi saya sendiri belum mendapatkan data terbaru di Pemkab Cirebon terkait standar kompetensi jabatan yang disesuaikan dengan PP Nomor 18/2016,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, ada beberapa jabatan yang kemudian belum diatur dalam peraturan atau keputusan bupati tentang standar kompetensi personal (SKP).
Sehingga pihaknya juga nanti pertanyakan akan mengacu pada standar kompetensi yang mana saat melakukan mutasi? Ketika merotasi satu pejabat ke poss yang lain yang lain. “Sebab ketika standar kompetensinya tidak punya, saya khawatir seenaknya sendiri melakukan rotasi,’’ kata dia.
Lebih lanjut Junaedi menyampaikan,sekarang ini masih tetap aturannya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat baru bisa dimutasi. Jadi sangat bisa bagi pejabat yang merasa dirugikan untuk melakukan PTUN.
Sementara itu Bupati Cirebon, Dr Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. “Tinggal liat besok, saya belum tahu mutasi kapan. Boro-boro tahu pejabat yang dimutasi, saya tidak tahu,” kilah Sunjaya. (ari)