Asyik, Gaji PNS ke-13 Tidak ada Pemotongan

Sabtu 01-07-2017,09:00 WIB

CIREBON - Setelah mendapat gaji ke-14 pada akhir Juni 2017, awal Juli ini sebanyak 13.734 PNS Kabupaten Cirebon bakal diguyur gaji ke-13. Pemda sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp63 miliar. 
PNS di lingkungan kabupaten Cirebon. Image by cirebonkab.go.id
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan telah mengeluarkan kesepakatan bahwa gaji ke-13 bakal dicairkan sepekan setelah perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Sedangkan untuk gaji ke-14 dikeluarkan lebih dahulu sebelum Lebaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon H Wawan Setiawan SSos melalui Kepala Bidang Pembendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati SSos MSi menyampaikan, pada awal Juli 2017 sekitar 13.734 Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji ke-13.

\"PP sudah keluar, anggaran sudah siap. Ketentuan dan aturannya memang gaji ke-14 dulu dicairkan baru gaji ke-13, didalam PP nomor 74/PMK.05/2017 menyebutkan gaji ke-13 akan cair pada 3 Juli,\" ungkapnya.

Lebih lanjut, ujar Sri, anggaran yang disiapkan untuk bonus tersebut ialah sekitar Rp63 miliar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan telah terbitnya PP tentang tunjangan ketiga belas PNS maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menindaklanjutinya dengan membayarkan gaji ke-13 tersebut kepada seluruh PNS di Kabupaten Cirebon melalui transfer ke rekeningnya masing-masing. 

Menurut Sri, Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala SKPD agar dalam realisasi penyelesaian mekanisme pembayaran atau pencairan gaji ke-13 tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun kepada masing-masing PNS. 

\"Dulu dibayarkan secara cash, tapi karena banyak penyelewengan seperti pemotongan. Makanya untuk menghindari hal itu, tahun ini pembayaran gaji ke-13 sama dengan gaji ke-14 sama yakni melalui transfer ke rekening gaji masing-masing PNS,\"ujar Sri.

Dikatakan Sri, gaji ke13 dan ke-14 diberikan secara terpisah karena peruntukannya berbeda. Sebab gaji ke-14 THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu. \"Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” tambahnya. 

Pihaknya juga berharap kedua insentif ini dapat diimbangi oleh segenap PNS dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. \"Ya mudah-mudahan dapat meningkatan etos dan semangat kerja,\" harapnya. (dym)
Tags :
Kategori :

Terkait