INDRAMAYU - Jajaran Kepolisian Sektor Indramayu berhasil mengamankan 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak siap edar dalam suasana lebaran. Sepertinya penjual cairan haram dan berbahaya itu tidak kapok dan terus memanfaatkan kelengahan aparat penegak hukum.
Kapolsek Indramayu, AKP Karyaman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Suripto mengatakan, ratusan liter tuak itu diamankan pada Senin (26/6) lalu dari dua penjual yang sebelumnya sudah beberapa kali digerebek.
Sebanyak 600 liter diamankan dari tangan penjual bernama Simbolon di Blok Bong, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. \"Kami mengamankan 9 karung miras yang sudah dikemas untuk dijual eceran. Kemasannya sudah siap edar, satu plastik isinya satu liter,\" jelasnya.
Menurut kapolsek, lokasi tersebut sudah ketiga kalinya digerebek. Dan banyaknya hasil yang diamankan tersebut setelah dilakukan penggeledahan dan memeriksa sebuah tempat tersembunyi. \"Ini penggerebekan ketiga kalinya. Dia (penjual, red) menjual di warung dan memiliki stok yang disimpan di bunker rumahnya. Makanya kami tidak percaya begitu saja, dan benar saja ada stok banyak di bunker rumahnya,\" ungkapnya.
Barang bukti miras tuak 50 liter lainnya diamankan dari warung milik Vina yang terletak di Jalan Samsu, Kelurahan Lemahmekar. Tidak berbeda dengan lokasi sebelumnya, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan bunker yang digunakan untuk menyimpan stok miras.
Menurutnya, diamankannya miras jenis tuak itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan sesuai program unggulan Kapolri mencakup profesional, moderen, dan terpercaya (promoter). Ditambah lagi adanya target Kabupaten Indramayu bebas miras pada tahun 2017.
\"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih melakukan tindakan menjual miras apapun jenisnya lebih baik beralih dagang barang lainnya yang tidak melanggar hukum. Dan kepada masyarakat jangan segan untuk melaporkan setiap ada tindakan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,\" tandasnya. (tar)