LONJAKAN harga beberapa komoditas pangan terus menuai perhatian pemerintah. Setiap tahun, saat menjelang Idul Fitri, kenaikan harga seperti tak bisa dihindari. Namun, pemerintah masih memberi toleransi terhadap kenaikan harga yang terkendali.
Satu dari beberapa upaya strategi pemerintah dalam mengendalikan harga komoditas pangan di pasar adalah dengan menetapkan Harga Eceran Terendah (HET). Di samping pengawasan hingga operasi pasar. Ketetapan HET telah dibuat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sejak beberapa hari lalu.
Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) mengingatkan kepada pengusaha pasar modern, semisal minimarket maupun pusat perbelanjaan lainnya untuk menerapkan batas HET.
“Mengenai pembatasan HET, sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui surat keputusan Menteri Perdagangan,” ungkap Kepala DPKUKM, Ir Yati Rohayati.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan dari Kementerian Perdagangan, setidaknya ada tiga komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya. Ketiganya yakni, gula pasir dengan HET sebesar Rp12.000/kg, daging beku sebesar Rp80.000/kg dan minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000/kg.
“Untuk pasar tradisional diberikan toleransi sebesar 10 persen lebih tinggi dari HET. Sedangkan untuk pasar modern, kita harapkan harus sesuai dengan HET,” kata dia.
Bila ditemukan pasar modern yang menjual barang kebutuhan pokok dengan harga lebih tinggi dari HET, Yati mengatakan, pihaknya akan segera mengambil beberapa langkah stretegis. “Salahsatunya kita upayakan untuk operasi pasar. Tapi dicari tahu dulu apa penyebab lonjakan harga itu,” katanya.
Untuk itu, Yati menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan di pasaran mulai dari sebelum Ramadan hingga setelah lebaran Idulfitri. “Pengawasan dan pemantauan stabilitas harga dilakukan pada H-7 Ramadan, H-7 lebaran Idulfitri, dan H+3 lebaran Idulfitri. Itu kita monitoring ke pasar,” katanya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH juga menyampaikan hal serupa. Ia mengimbau kepada pengusaha ritel atau pasar modern untuk mematuhi HET yang sudah ditetapkan atas beberapa komoditas pangan. “Agar kenaikan harga masih tergolong stabil, kita imbau untuk tidak menaikkan harga dengan prosentase besar,” kata dia.
Begitu juga dengan pasar tradisional. Para pedagang diingatkan untuk tidak menaikkan harga secara berlebihan. Pemerintah telah memberi batas toleransi kenaikan harga, diharapkan ditaati. “Boleh merema, tapi menaikan harga jangan terlampau tinggi atau jauh,” katanya. (nurul fajri)