MAJALENGKA – Dua anggota geng motor Barisan Rider Comunity (BRC) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah menendang seorang pengendara hingga tewas di Jalan Raya Lanud S Sukani, Desa Gandawasi Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Minggu (4/6) sekira pukul 23.30 WIB.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK, geng motor itu berjumlah enam orang.
Kejadiannya, mereka mengaku tersinggung akibat motor korban yang bising berulang kali digas di depan mereka. Lalu mereka mengejar dan menendang korban, hingga korban tersungkur menabrak pohon dan tewas seketika.
\"Geng itu lagi nongkrong di depan Alfamart Jatiwangi, korban melintas dengan knalpot bising, tersinggung lalu dikejar dengan menggunakan empat motor. Setelah terkejar, ditendang, tersungkur dan tewas di tempat,\" ujarnya dihadapan awak media Kamis (15/6).
Dijelaskan Mada, pelaku yang berhasil ditangkap baru dua orang, yakni RW (19 tahun) dan FSY (20 tahun) keduanya merupakan warga Kecamatan Jatiwangi. Dan keempat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D, DA, I dan Y. \"RW dan DA merupakan orang yang menendang korban,\" imbuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua buah samurai, satu cerulit dan dua buah unit motor. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, karena terjerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.
Sementara menurut seorang pelaku berinisial RW, pihaknya tidak sengaja membuat korban terbunuh, karena peristiwa itu spontanitas terjadi akibat tersinggung dengan ulah korban.
\"Kami tidak ada niat membunuh, dan kami juga bukan geng motor, melainkan komunitas kecil motor skala lokal,\" uangkapnya.(hsn)