KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat berhasil meringkus pasangan suami istri karena menggelapkan mobil rental milik satu warga Kuningan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa surat BPKB kendaraan dan dua buah handphone milik para pelaku penggelapan dan penipuan tersebut.
Pasangan suami istri berinisial Rudi Kurniawan (39) warga desa Gresik Kecamatan Ciawigebang dan Derawati (23) warga desa Cipakem Kecamatan Maleber. Pasutri ini ditangkap oleh petugas usai melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Modus operandi yang dilakukan oleh pasutri tersebut, dimana pelaku Rudi bekerja untuk menjadi supir travel jurusan Kuningan-Jakarta disalah satu pemilik rental. Setelah pelaku mengantarkan penumpang ke Jakarta.
Kemudian kedua pelaku membawa kendaraan satu unit mobil jenis Luxio tahun 2009, milik korban ke Sumatera Utara tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Setibanya di Sumatera Utara oleh pelaku di jual seharga Rp9 juta pada salah soerang penadah yang berhasil melarikan diri. Uang hasil penjualan tersebut oleh pelaku digunakan untuk biaya pernikahannya di Medan.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang S dan Kasubag Humas Iptu Sunaryo mengungkapkan, kasus pencurian ini berawal dari laporan korban pada tanggal 22 mei 2017.
Mobil rental milik korban dibawa kabur oleh pelaku, dari laporan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengejar pelaku. “Pasutri ini ditangkap di Medan Sumatra Utara, namun mobil rental yang dibawa oleh pelaku sudah dijual,” kata Kapolres.
Akibat aksi pencurian ini, kata Kapolres, korban mengalami kerugian sebesar Rp95 juta, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa STNK mobil, buku nikah, cincin emas dan dua unit handphone.
“Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.(ale)