Pemilihan Kuwu akan Gunakan TPS

Sabtu 10-06-2017,15:00 WIB

INDRAMAYU - Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu kedepan, dimungkinkan akan gunakan tempat pemungutan suara, tidak terpusat di kantor desa seperti biasanya.
DPRD Indramayu kunjungi Bantul. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lakukan Kunjungan Kerja (Kungker) di  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Kungker yang dilakukan Pansus III tersebut, merupakan bagian dalam agenda legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilwu.

Salah satu Anggota Pansus III, Ahmad Fathoni menyampaikan, hasil sharing Pansus III di Pemkab Bantul banyak mendapatkan referensi dalam pelaksanan Pilwu di Indramayu kedepan. Baik dari kepanitiaan, calon, hingga komposisi perangkat desa. \"Bila terdapat calon lebih dari 5, maka harus dilakukan seleksi oleh panitia,\" bebernya.

Kemudian, sambung Fathoni menjelaskan, komposisi kepanitiaan terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti, akademisi, tokoh masyarakat, pemerintahan, dan lainya. Sedangkan struktural perangkat desa juga diseleksi untuk kemudian diajukan ke kecamatan. \"Camat merekomendasikan calon perangkat desa,\" ucapnya.

Disampaikan Ketua Fraksi Hanura-Nasdem tersebut, untuk pemilihanya menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukanya seperti yang terjadi di Indramayu pada umunya, terpusat pada satu tempat di kantor desa. \"Menggunakan TPS, dikarenakan jumlah penduduk di Pemkab Bantul mencapai 150 Ribu Jiwa,\" terangnya.

Sementara untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kuwu yang berhalangan, prosesnya dilakukan oleh Badan Pengawas Desa (BPD). Ditambahkan juga olehnya, hasil sharing Pansus III DPRD Indramayu tersebut, belum tentu akan diadopsi semuanya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu pada Pelaksanan Pilwu serentak kedepan.

\"Secara keseluruhan hampir sama yaitu mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri dan dan Peraturan Pemerintah (PP),\" imbuhnya.

Sebelumnya, eksekutif telah mengajukan 6 Raperda, salah satu diantaranya tentang Pilwu, regulasi Pilwu dan Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini  tengah dalam pembahasan Anggota Pansus III DPRD Indramayu. (yan)
Tags :
Kategori :

Terkait