SUMBER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa anggota kepolisian, Sabtu (3/6) lalu di Jalan Desa Sitiwinangun - Desa Pekantingan, Kecamatan Jamblang.
Satu orang pelaku diketahui masih menjadi buron petugas karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, kejadian yang menimpa Briptu DP, berawal saat korban hendak pulang ke kediamannya di desa Sitiwinangun pukul 02.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang yang mengendarai satu unit sepeda motor.
Tanpa penjelasan, pelaku mencoba mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Beruntung, korban berhasil mengelak dan sabetan sajam itu hanya mengenai sepeda motor korban.
Pelaku yang mengetahui korban merupaka anggota kepolisian sontak melarikan diri ke arah sawah yang berada di sekitar lokasi. Mengetahui pelaku mencoba melarikan diri, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas satreskrim berhasil menangkap salah satu pelaku, Isy (18) yang masih berstatus pelajar. Sedangkan, satu pelaku lain, HR (25) sudah ditetapkan menjadi DPO petugas karena melarikan diri.
\"Kita terus kejar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya,\" ujar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Reza.
Dijelaskan Reza, dari pelaku berhasil sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan sebuah handphone. Kendaraan pelaku yang digunakan saat melaksanakan aksinya juga ikut diamankan.
\"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Cirebon. Anggota juga sudah kita sebar untuk mengejar pelaku lainnya,\" tandasnya. (yog)