KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk satu pelaku dari kawanan pencuri spesialis rumah kosong.
Komplotan yang beraksi di wilayah III ini selalu beraksi di siang hari menyasar rumah-rumah yang lampu terasnya menyala di siang hari.
Pelaku yang diringkus adalah Adik Santika (30) warga Rt 04/04 Desa Tinumpuk Kecamatan Juntiyuat Kabupaten Indramayu, sedangkan Aryadi alias Bagreb (36) warga Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adik santika. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi menjual barang hasil kejahatannya di SPBU yang ada di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin (29/5).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, tiga laptop, empat handphone dan satu Infocus serta peralatan untuk melakukan kejahatan seperti obeng.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi di wilayah Kuningan Jawa Barat,”tegas Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Mapolres.
Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian. ”Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan bersama rekannya berinisial KAR alias BAG yang kini masih buron,”jelas mantan Kasat Reskrim Jakarta Utara ini.
Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu memantau situasi rumah kosong yang akan disasar. Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, tersangka mencongkel pintu atau jendela, kemudian mengambil barang–barang yang sekiranya dapat dijual.
Dari data yang dimiliki oleh Kepolisian, ulah pencurian yang dilakukan kawanan ini tidak hanya sekali. Dalam catatan polisi, Tersangka berhasil membobol rumsong selama lima kali. ”kelimanya dilokasi berbeda, tapi masih di wilayah Kuningan,” lanjut Kapolres yang baru menjabat selama satu minggu ini.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP.”Pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”tutup AKBP Yuldi Yusman. (ale)