Polres Ciko Bongkar Esek-esek Online

Jumat 26-05-2017,02:00 WIB

KEJAKSAN - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota operasi pekat penyalahgunaan narkoba di salahsatu hotel di jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (24/5) malam. Namun, bukan narkoba yang didapat, malah mengamankan satu orang mucikari serta satu PSK. 
Mucikari PSK Online. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Seorang mucikari diamankan karena terbukti telah melakukan perdagangan perempuan atau lebih dikenal dengan prostitusi secara online.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Achmad Gunawan SH mengatakan, saat melakukan penggerebakan.

Pihaknya juga menemukan uang Rp2 juta yang merupakan pembayaran untuk pemesanan dua PSK. Namun, dari dua PSK yang dipesan, baru satu orang yang datang dan langsung diamankan.

\"Rabu 24 Mei 2017 lalu, kita mengamankan satu mucikari yang telah memperdagangkan PSK melalui prostitusi online, BB uang Rp2 juta juga kita amankan,\" ungkap Gunawan.

Selain menemukan uang, petugas juga mengamankan satu buah celana dalam wanita berwarna ungu serta enam buah handphone berbagai merk yang diduga dijadikan media pemesanan PSK.

Setelah mengamankan dua orang dari hotel tersebut, dikatakan Gunawan pihaknya pun langsung melakukan pengembangan. 

Alhasil setelah dikembangkan, pihaknya mengamankan lima orang PSK yang sedang berada di Kos-kosan berikut satu mucikari lainnya.

\"Lima PSK dan dua mucikari yang kita amankan kita intrograsi dan langsung diserahkan kepada Sat Reskrim guna Proses lebih lanjut,\" ujar Gunawan.

Ditambahkan Gunawan, kedua mucikari yang diamankan diancam pasal berlapis, yakni Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun. 

Kemudian dikarenakan salahsatu dari lima PSK yang diamankan masih ada yang masih di bawah umur, para mucikari pun akan dikenakan pasal 332 KUHP dan pasal 88 UU RI no 35 th 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kelima PSK yang diamankan diserahkan kepada balai sosial untuk dilakukan pembiunaan.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKPB Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIk MHUm MSM menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan perang dengan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk didalamnya judi, minuman keras, prostitusi, narkoba, premanisme serta 3C.

\"Untuk memastikan agar masyarakat Kota Cirebon, khususnya yang beragama Islam bisa melaksanakan Ibadah Puasa dengan khusyuk, kami nyatakan perang dengan segala bentuk penyakit masyarakat, jangan segan-segan untuk melaporkan jika ditemukan yang mencurigakan,\" kata Adi Vivid. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait