INDRAMAYU - Pelaksanaan cipta kondisi (cipkon) yang dilaksanakan jajaran Polsek Indramayu berhasil menemukan gudang minuman keras (miras) tradisional jenis tuak. Dari penggerebekan yang spontanitas dilakukan, barang bukti berupa ribuan liter cairan haram itu disita untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek Indramayu, AKP Karyaman, gudang miras yang digerebek itu diketahui milik seorang warga pendatang berinisial S di jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu.
Miras jenis tuak yang diamankan tercatat sebanyak 4 ribu liter yang tersimpan menggunakan wadah 160 jerigen ukuran besar. \"Di gudang itu pemiliknya menyimpan dan menjual langsung dengan cara diecer,\" terangnya, Selasa (23/5) didampingi Kanit Reskrim, Ipda Suripto.
Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal saat dilaksanakan patroli cipkon menjelang Ramadan untuk mengantisipasi segala potensi tindakan kriminalitas. Namun saat memasuki jalan Pahlawan, petugas yang mendapati kerumunan warga berusaha berhenti untuk menyapa. Hanya saja, kerumunan itu seketika membubarkan diri. \"Kami tetap memastikannya. Ternyata di tempat kerumunan itu ada bungkusan plastik berisi cairan tuak,\" sebutnya.
Selanjutnya dari upaya penyelidikan diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa ada penjual tuak yang lokasinya tidak jauh. Lantas tempat yang menjadi target itu didatangi dan langsung dilakukan penggerebekan. Dalam penggeledahannya ditemukan jerigen dalam jumlah banyak berisi cairan mencurigakan. \"Barang bukti dan pemiliknya kita amankan,\" kata dia.
Masih ditemukannya peredaran tuak tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan maupun sebagai penjualnya agar menghentikan usahanya karena melanggar hukum. Apalagi bulan Ramadan akan segera tiba dan sangat tidak patut apabila masih ada peredaran minuman haram tersebut.
\"Bagi yang menyimpan dan menjual tuak ataupun ciu diimbau untuk menghentikan usahanya. Lebih baik usaha lain yang tidak beresiko dan tidak melanggar hukum,\" tandasnya. (tar)