PPDB akan Terapkan Sistem Zonase Sekolah

Jumat 19-05-2017,13:00 WIB

KESAMBI - Akan ada yang berbeda pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran kali ini. sesuai dengan peraturan menteri yang dikeluarkan Mendikbud, Muhaji Effendy, maka di setiap daerah pada tahun ini akan mulai menerapkan konsep PPDB sesuai dengan aturan main yang tertulis dalam permen tersebut.
Jaja Sulaeman (kiri). Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd menyampaikan bahwa konsep-konsep baru didalam permen tersebut, dan penerapan-penerapan rencananya memang sudah seharusnya mulai disosialisasikan.

\"Tahun ini mendikbud mengeluarkan permen tentang PPDB, intinya ada sesuatu yang baru dan harus segera diterapkan di semua daerah,\" ungkap Jaja kepada rakcer.

Sisi yang paling menonjol pada permen PPDB ini, lanjut dia, adalah mengenai sistem zonase pada penerimaan siswa, dimana didalamnya dijelaskan bahwa untuk pemerataan pelayanan pendidikan, baik mutu atau pelayanannya, juga mendekatkan anak ke sekolahnya, maka sekolah di zona tertentu wajib menampung 90 persen peserta didik baru dari zona nya sendiri.

Untuk zona-zona yang akan dipakai, itu akan diatur oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan segala hal, mulai dari jumlah sekolah di suatu daerah, hingga banyaknya anak usia sekolah di tempat tersebut, bisa saja zonase ditentukan dalam ruang lingkup kecamatan atau lebih besar.

\"Mengenai zonanya mana saja, itu tentu ditetapkan pemkot, sekolah A wajib menampung anak-anak yang disekitarnya, nanti ditetapkan batasan-batasannya, dan untuk di Kota Cirebon itu sedang kita rumuskan,\" lanjut dia.

Peraturan menteri tersebut, kata Jaja, harus mulai diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang, dengan kata lain, penentuan-penentuan zonase pendidikan dalam payung hukum berbentuk perwali harus segera selesai sebelum PPDB mulai dibuka.

\"Tahun ini kita coba terapkan, mudah-mudahan mendapatkan persetujuan walikota, otomatis perwali nya kan harus beres sebelum tahun ajaran baru dimulai. Jadi perwali PPDB yang lama dicabut karena SMA nya sudah pindah dikelola pemprov dan diganti dengan yang kita sedang rumuskan ini,\" tandas Jaja. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait