SUMBER - Peraturan Menteri Kelautan (PMK) terkait pembatasan alat tangkap tidak ramah lingkungan terus menuai kontroversi di lapangan. Nelayan sebagai subyek dari peraturan tersebut, memilih menggelar aksi demonstrasi mempertanyakan kebijakan tersebut.
Aksi yang berlangsung, Senin (15/5) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai bentuk protes mereka kepada pemerintah atas minimnya solusi yang diberikan kepada nelayan untuk menangkap ikan.
Ketua Bangsa Bumi Segandu Caruban Nagari, Toangga kepada Rakcer mengakui pihaknya saat ini hanya ingin konsultasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan terkiat alat penangkap ikan yang diperbolehkan. Pasalnya, selama ini, banyak nelayan ketakutan untuk melaut karena khawator ditangkap.
\"Kita sangat mengerti aturan sehingga kita lakukan aksi ini untuk meminta masukan,\" ungkapnya usai audiensi dengan Ditpolair Polda Jawa Barat, Diskanla Kabupaten Cirebon dan Pengawas KKP.
Dijelaskannya, selama ini kementrian melalui dinas di daerah sangat minim dalam melakukan sosialisasi. Oleh karena itu, Toangga menyebutkan nelayan ingin segera melaut tanpa ada rasa khawatir berhadapan dengan aparat penegak hukum.
\"Dalam peraturan menteri itu tidak dijelaskan solusinya seperti apa sehingga kita kebingungan. Kita berharap dari pertemuan ini ada tindak lanjut agar kawan kita bisa kembali mencari nafkah di laut,\" tambahnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kadiskanla Kabupaten Cirebon, H Muhidin menjelaskan pihaknya selama ini sudah berupaya maksimal guna memberikan solusi kepada nelayan. Walaupun, Muhidin mengakui pemkab memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa maksimal.
\"Hari Kamis Insya Allah kita akan kumpulkan nelayan untuk sosialisasi agar semuanya clear. Beberapa bantuan juga sudah kita upayakan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Intinya, pemda akan membantu nelayan dengan maksimal,\" singkatnya.
Sementara itu, Direktur Polair Polda Jawa Barat, Kombes Pol Suwarto menyebutkan pihaknya saat ini fokus untuk melakukan pembinaan hukum. Dia beralasan, dengan keterbatasan informasi yang dimiliki nelayan, maka sudah seharusnya diberi pembinaan bukan penindakan.
\"Kalau hanya satu atau dua yang melanggar, itu masih bisa dilakukan penindakan. Kalau 900 nelayan yang melanggar, maka sudah seharusnya dilakukam pembinaan hukum bukan di tindak. Kita akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan itu semua,\" jelas Suwarto. (yog)