Gila benar perbuatan seorang ayah tiri ini. Bukannya mendampingi istrinya yang sedang melahirkan di rumah sakit, ia malah pulang ke rumah, memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli anak tirinya yang masih belia.
Bejat nian perbuatan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisal MN (50). Pria asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka itu tega memperk*sa anak tirinya, sebut saja Mawar, yang masih berusia 14 tahun atau masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama. Lebih keji lagi, pelaku memperk*sa Mawar pertama kali itu sewaktu istrinya tengah melahirkan anaknya di sebuah rumah sakit.
Saat pertama kali kejadian, Mawar sedang berada di rumah seorang diri. Ketika itu pelaku baru saja pulang dari rumah sakit. Ia langsung masuk ke kamar anak tirinya dan melucuti pakaian anak itu, sambil mengancam akan berbuat kasar dan memukul, bahkan akan membunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Karena ketakutan, anak tirinya terpaksa menurut saja. Mawar sebetulnya hendak berteriak, namun mulutnya langsung dibekap oleh tangan kasar ayah tirinya, yang terkenal di kampung sebagai preman.
Pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu sebanyak enam kali dan dilakukan di rumahnya sendiri. Hal itu dilakukannya sewaktu istrinya masih dirawat di sebuah rumah sakit karena melahirkan anaknya dari pernikahannya yang keempat itu.
Yang lebih parah lagi, pelaku terang-terangan mengaku doyan dan khilaf di hadapan petugas maupun rekan-rekan jurnalis.
\"Saya khilaf, saya menyesal. Saya memang doyan begituan. Nikah saja sudah yang keempat kalinya. Tapi yang ini saya benar-benar menyesal,\" ujarnya kepada awak media, dalam ekpos di Mapolres Majalengka, Selasa (2/5).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Rostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Purwitasari mengatakan kejadiannya bermula pada Jumat 13 April di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Ayah tirinya, MN menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 24 tahun. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak enam kali.
\"Ayahnya masuk kamar, ayahnya melucuti dan mengancam. Ayahnya memang terkenal preman, jadi oleh anaknya sendiri ditakuti,\" ujarnya.
Rina menambahkan, kasus ini bisa ketahuan karena korban menceritakan kepada ibunya setelah ia pulang dari rumah sakit. Ibu yang mendengarkan cerita dari anaknya langsung murka dan dibantu tetangga melaporkan perbuatan suaminya itu kepada polisi. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (hrd)