Pendaftaran Paslon Independen Dibuka Lebih Dulu dari Jalur Parpol
CIREBON – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni di tahun itu. Di dalamnya, termasuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon. Tapi tahapannya diperkirakan mulai pada Agustus 2017 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengakui, keputusan untuk tanggal pelaksanaan pilkada serentak 2018 sudah diterbitkan KPU pusat. Bila sebelumnya baru sebatas hari, bulan dan tahun pelaksanaan, beberapa hari lalu KPU pusat telah memutuskan tanggal 27 Juni 2018.
“Memang KPU pusat sudah memutuskan, bahwa pelaksanaan pilkada serentak, termasuk Pilwalkot Cirebon akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang,” ungkap Emir, kemarin.
Ia menambahkan, tahapan pelaksanaan pilwalkot akan dimulai Agustus 2017. Sejumlah tahapan persiapan akan ditempuh pihaknya. Untuk waktu pendaftaran pasangan calon, Emir mengatakan, belum ada ketetapan. Tapi diperkirakan pada awal 2018. “Untuk pendaftaran paslon independen lebih awal, karena harus ada proses verifikasi yang cukup waktu. Setelah itu, barulah pendaftaran dari jalur parpol,” katanya.
Emir juga menjelaskan mengenai syarat pencalonan oleh partai politik (parpol) maupun perseorangan atau independen. Untuk usulan dari parpol pengusung, dijelaskan Emir, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Karena di DPRD Kota Cirebon jumlah kursinya 35, maka syarat minimal untuk mengusulkan calon walikota dan wakil walikota harus minimal 7 kursi, baik satu parpol maupun gabungan parpol. Sedangkan untuk akumulasi suara sah berdasarkan hasil pemilu terakhir adalah 162.105 suara sah. Jadi kalau mau mengacunya suara sah, maka 25 persen dari jumlah itu adalah 40.526 suara sah,” terangnya.
Syarat berbeda bagi calon kepala daerah dari jalur independen. Disampaikan Emir, dalam Pasal 41 ayat (2) dijelaskan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Serta calon walikota dan calon wakil walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan secara proporsional.
Di Pasal 41 ayat (2) huruf a diatur, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kota Cirebon masuk dalam ketentuan ini.
Karena berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 menetapkan, rekapitulasi jumlah DPT dalam Pilpres 2014 Kota Cirebon adalah 233.774 jiwa.
“Itu artinya, jumlah persyaratan minimum dukungan bakal calon perseorangan untuk di pilkada Kota Cirebon sebanyak 23.377 jiwa. Angka itu merupakan 10 persen dari 233.774,” jelas Emir.
Emir menambahkan, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Jadi, tidak hanya fotokopi e-KTP, melainkan juga harus ada pernyataan atau surat dukungan,” katanya. (jri)