KUNINGAN – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan tahun 2016 yang terjadi di Desa Cimara, Kecamatan Cibereum, Kejakasaan Negeri (Kejari) Kuningan gelar jumpa pers, pada Selasa (18/04).
Setelah sebelumnya terjadi pemanggilan terhadap Kepala Desa Cimara, Umarudin sebagai saksi, Kejari Kuningan siang kemarin gelar jumpa pers bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Raswali Hermawan didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasubag Bin, dan Kasi Datun membantah pemberitaan terkait kasus Desa Cimara yang mana dianggap bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pembodohan serta menakut-nakuti aparat desa.
Raswali mengatakan, jika penanganan kasus Desa Cimara sudah dilakukan sesuai dengan prosedural yang ada. Menurutnya, setelah adanya laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur.
Kasi Pidsus M Zainur Rohman juga turut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah dikembangkan, akhirnya terdapat dua bukti yang ditemukan terkait kasus Desa Cimara tersebut. Disebutkannya yakni selain dari pengembangan saksi juga penemuan dokumen-dokumen yang mengarah terhadap kasus itu.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 21 orang saksi dan 14 diantaranya telah memenuhi panggilan juga memberikan keterangan. Sedangkan untuk dokumen, kami sudah mengamankan sebanyak 37,” paparnya.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2017 dikeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus Cimara, serta dengan maksud untuk lebih memperjelas permasalahan dilakukan penggeledahan juga pemanggilan saksi kembali.
Terkait penetapan tersangka, pihaknya masih harus menempuh beberapa prosedur sehingga belum bisa menetapkan tersangka. “Untuk tahapan proses hukumnya memang sudah meningkat jadi penyidikan. Namun, kasus dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cimara kami belum bisa menetapkan tersangka,” kata M Zaenurohman, Kasi Pidsus Kejari Kuningan.
Pihak kejaksaan sendiri mengaku sudah memiliki dua alat bukti untuk kasus ini. Karenanya, tahap penyidikan sudah mulai berlangsung. “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada 14 orang dan kami sudah memiliki puluhan dokumen sebagai alat bukti. Hanya saja, untuk penetapan tersangka belum bisa dilakukan,” tambah Zaenurohman.
Penyelewengan anggaran di Desa Cimara yang diperiksa adalah Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp844 juta dan Tahun 2016 lebih dari satu miliar. Dia juga menegaskan, jika pihak Kejaksaan Negeri Kuningan tidak pernah melakukan pembodohan hukum.
Ataupun menakut-nakuti aparat desa, selama penggunaan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Bila tidak merasa dan tidak terlibat perkara hukum, mengapa harus takut,” pungkasnya. (gio)