INDRAMAYU – Setelah beberapa kali persidangan sempat tertunda, sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/4).
Pantauan Rakcer, jalanya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri oleh sejumlah korban, pembacaan surat tuntutan oleh pihak JPU yang dibacakan oleh Diki, berisikan menuntut terdakwa dengan pasal 378 junto pasal 65, yang berisi tindak pidana penipuan oleh terdakwa yang dilakukan lebih dari satu orang.
Sehingga dituntut Lima Tahun penjara, tuntutan itu merupakan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas dasar tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa akan digelar digelar Senin pekan depan.
Sementara itu, salah satu korban penipuan, Paterih menyatakan, pihaknya merasa lega atas tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pihak JPU terhadap kedua terdakwa. Meskipun begitu, ia tetap akan melakukan upaya hukum lainya.
“Kami akan mengajukan kembali tuntutan secara perdata, setelah pihak majelis hakim memvonis kedua terdakwa,” ucapnya usai menyaksikan jalanya persidangan tersebut hingga selesai.
Ia juga menuturkan, kasus investasi bodong itu mencuat sekitar lima bulan yang lalu, kedua pasutri sengaja menipu sejumlah korban dengan iming-iming investasi logam mulia dengan keuntungan lebih. Setelah lama tidak adanya kejelasan investasi, kedua pelaku tidak mengembalikan uang meskipun sudah sering ditagih.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Robunsah SH, menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan (pledoi) secara hukum tertulis. Pasalnya keberatan atas tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU.
“Saya keberatan dengan lamanya tuntutan yang diberikan oleh JPU selama 5 Tahun, saya akan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk memberikan keputusan yang seringan-ringanya, batas waktunya sampai hari Senin,” tuturnya. (yan/mgg)