KUNINGAN – Penyidik Saber Pungli dari Polres Kuningan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus pungli atau pemerasan ke Kejaksaan Kuningan, kemarin. Perlu diketahui mereka ditangkap oleh tim saber pungli Kabupaten Kuningan, Rabu 8 Februari di kantor Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi.
Sekitar pukul 11.00 Wib siang, setibanya di Kejaksaan Negeri Kuningan, keempat tersangka yang dikawal oleh penyidik langsung diserahkan kepada jaksa yang diketuai oleh Kasi Intel Wawan Kustiwan SH dan YusiSri M diruang kerjanya.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya disita dari tersangka, sejumlah kwitansi pembayaran, serta berkas-berkas dan dokumen.
\"Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp 3 juta, serta barang bukti lainnya seperti kwitansi dan beberapa dokumen,\" kata Kasat Reskrim AKP Ujang S melalui Kanit Tipikor Iptu Budi.
Menurut Budi, dengan demikian, maka seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Yusi Sri M SH ketika ditemui usai pelimbahan tersangka berikut barang buktinya mengungkapkan, pihaknya telah menerima keempat tersangka kasus pengli guna menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.
\"Hari ini dilakukan tahap dua untuk keempat tersangka yakni AS (52), SK (45) yang bertugas di Kecamatan Lebakwangi bersama dua pelaku lainnya yakni BF (38) dan AH (38), keempatnya sekarang statusnya menjadi tahanan Kejari Kuningan sambil menunggu proses sidang,” ujarnya.
Yusi menjelaskan sesuai yang tertera di Berita Acara Penyidik (BAP), peran dari para PNS Kecamatan Lebakwangi yakni AS dan Sodik ini menawarkan program kepada para kepala Desa di Kecamatan Lebakwangi, dari tersangka lainnya yang mengaku sebagai orang dekat Wagub Jabar yang menawarkan proyek program tentang kesenian.
“Untuk memperlicin proyek tersebut, para korban harus menyetorkan sejumlah uang, nominal uangnya sendiri bervariasi tergantung nilai proyeknya,” jelasnya. Atas perbuatan keempat tersangka dijerat pasal 387 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Perlu diketahui, dua oknum PNS AS (52) dan SK (45) yang bertugas di Kecamatan Lebakwangi bersama dua pelaku lainnya yakni BF (38) dan AH (38), ditangkap oleh tim saber pungli Kabupaten Kuningan, Rabu (8/2) di kantor Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi.
Keempat pelaku ditangkap oleh tim saber pungli karena menawarkan program bantuan untuk Desa dari APBD Provinsi Jawa Barat, modus yang dilakukan oleh keempat pelaku sendiri adalah mendatangi para Kepala Desa di Kecamatan Lebakwangi dan menjanjikan akan mengurus dana tersebut hingga turun, namun untuk mempermulus bantuan tersebut supaya turun, para pelaku meminta uang pungutan kepada para kepala desa dengan nominal Rp2,5-10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku yang menjabat sebagai Sekmat Lebakwangi dan Pjs Kades Langseb bersama dua pelaku lainnya, saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan.
Dari keempat pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa enam lembar foto copy kwitansi penyerahan uang, Uang tunai sebesar Rp2.500.000, dari tersangka SK dan uang tunai sebesar Rp2.600.000, dari tersangka Andi. (ale)