Azis: Tidak Boleh Mendirikan Bangunan di Kutiong

Rabu 05-04-2017,15:00 WIB

HARJAMUKTI – Hamparan area pemakaman Kutiong dipastikan berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga bagi siapapun, dilarang mendirikan bangunan maupun aktivitas pembangunan lainnya di kompleks pemakaman etnis tionghoa yang berlokasi di kawasan Wanacala Penggung itu.
Upacara perayaan Ceng Beng. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Seperti ditegaskan Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, saat menghadiri upacara perayaan ceng beng bersama tahun 2017, di area pemakaman Kutiong, Selasa (4/4). 

Ditegaskan Azis, area tersebut merupakan RTH dan telah diatur oleh peraturan daerah (perda). “Saya pastikan area ini merupakan RTH,” ungkap Azis.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya aktivitas tertentu, hingga pembangunan rumah atau bangunan lainnya di area pemakaman Kutiong. 

Azis mengatakan, pihaknya juga sudah mendapati laporan adanya pendirian bangunan tertentu di dalam area pemakaman. “Yang pasti dari dulu di sini adalah kompleks pemakaman etnis Tionghoa. Ini ruang terbuka hijau. Tidak boleh mendirikan bangunan di sini,” ujarnya.

Untuk itu, Azis mengajak kepada etnis tionghoa yang hadir di sana untuk bersama-sama merapikan dan menata area pemakaman Kutiong. Bila tertata rapi, menurut Azis, area tersebut bisa menjadi lokasi untuk wisata religi bagi etnis tionghoa.

“Agar dirawat bersama, sehingga tidak ditumbuhi tumbuhan-tumbuhan liar seperti semak belukar, hingga akhirnya ada yang memanfaatkan untuk dijadikan tempat tertentu. Karena kalau rapi, bisa dikembangkan menjadi lokasi wisata religi bagi saudara kita etnis tionghoa,” tuturnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Yayasan Cirebon yang juga panitia upacara perayaan ceng beng, Andi Riyanto Lie. Menurutnya, berkaitan dengan status kepemilikan tanah juga perlu diluruskan. “Perlu diklarifikasi juga status tanahnya milik siapa. Tapi setahu saya ini tanah Negara,” katanya.

Pria yang juga mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 itu juga menambahkan, area pemakaman Kutiong merupakan RTH yang telah diatur melalui perda. “Dilihat saja di aturannya, boleh tidak didirikan bangunan. Kalau menyalahi aturan, pemkot yang harus menindak,” katanya. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait