SUMBER – DPRD Kabupaten Cirebon menghapus Kecamatan Beber sebagai lokasi pertambangan dalam revisi Peraturan Daerah Ruang Tata Ruang Wilayah. Keputusan ini diambil menyusul kisruhnya izin untuk tiga perusahaan yang mengelola galian C di Kecamatan Beber.
Ketua Komisi III DPRD Suherman menuturkan, ketiga perusahaan tersebut sudah mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh DPRD. Apalagi diketahui kuota untuk membuka lokasi galian di Kecamatan Beber sudah habis berdasarkan Perda RTRW Nomor 17/2011.
Namun, ketiga perusahaan ini nekat membuka lokasi pertambangan dengan memohon izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejak Undang-undang No 23/2014 tentang pemerintahan diterbitkan, izin pertambangan mengharuskan setiap perusahaan di daerah untuk mengusulkan izin ke Pemprov.
Suherman menegaskan, izin tersebut tidak bisa sembarangan dikeluarkan, sebab Pemprov Jabar pun harus melakukan kajian terlebih dahulu. Ketiga perusahaan yang mengelola pertambangan di Kecamatan Beber adalah PT Latanza Persada, PT Ilham Bintang Mandiri, serta CV Landetto Magoni.
“Kita sudah putuskan dihapus saja Kecamatan Beber sebagai lokasi untuk galian C, kita sudah masukkan ke revisi Perda RTRW yang saat ini pembahasannya masih di BKPR Provinsi Jabar. Lagipula, Kecamatan Beber itu penyangga mata air, sehingga kalau terlalu banyak galian maka akan merusak ekosistem,” kata Suherman, Selasa (4/4).
Menurut Suherman, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan revisi tersebut bisa diturunkan dari BKPRD Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Kita masih tunggu. Yang pasti, khusus untuk lokasi pertambangan memang akan ditambah karena akan dibutuhkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan, namun beberapa titik krusial kita hapuskan dari sebelumnya ada,” katanya.
Sementara itu, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar atas rekomendasi penutupan galian C di Kecamatan Beber. Keputusan ini diambil setelah bupati melakukan rapat internal dengan tim teknis terkait pertambangan.
“Kewenangan izin pertambangan kan sudah diambil alih oleh Pemprov Jabar, dan yang mengeluarkan izin untuk tiga perusahaan pertambangan di Kecamatan Beber bukanlah Pemkab Cirebon melainkan Pemprov Jabar, jadi kita akan menyurati Pemprov Jabar setelah keluarnya rekomendasi dari DPRD agar ketiga galian C di Kecamatan Beber ini ditutup untuk sementara,” ujar Sunjaya.
Sebelumnya, DPRD mempertanyakan rekomendasi penutupan sementara untuk tiga lokasi galian C di Kecamatan Beber yang diabaikan oleh Pemkab Cirebon, padahal rekomendasi sudah dikirimkan sejak sebulan yang lalu.
“Apa perlu kita keluarkan rekomendasi baru? Ada apa Pemkab Cirebon kok terkesan mengabaikan rekomendasi ini? Kepada beberapa industri yang sudah dikirimi tanah urugan dari lokasi galian C di Kabupaten Cirebon untuk mewaspadai tanah yang dikirim tersebut, jangan-jangan tanah-tanah itu diambil dari lokasi galian C yang tidak berizin, kalau tidak berizin ya artinya tanahnya juga barang ilegal,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sofwan ST. (yog)