INDRAMAYU - Tepat dihari ketiga setelah upacara pernikahan, seorang suami di sebuah desa di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tega membunuh istrinya hanya karena dipicu cemburu buta. Aksi pelakunya dilakukan dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Wakapolres, Kompol Asep Agustoni menjelaskan, kasus yang ditangani pihaknya itu sudah berhasil terungkap setelah dilakukan proses penyelidikan secara intensif.
Pelakunya, MU alias Dol alias Ajo alias Tei (26) terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Wai (30). \"Pelaku mengakui perbuatannya karena dipicu cemburu buta. Saat penyelidikan kami mendapati keganjilan terhadap kematian korban,\" terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro, Senin (3/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tindakan pelaku itu dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB saat korban masih tertidur. Malamnya dan beberapa hari sebelumnya, korban sering mengungkapkan penyesalannya karena telah dinikahi MU.
Bahkan, korban pun tidak jarang menghina MU hingga pada kondisi fisiknya. Mendapat perlakuan seperti dari istrinya, MU berusaha tetap sabar karena ingin mempertahankan pernikahannya yang baru seumur jagung.
Dan pada suatu pagi, MU nampaknya sudah tidak mampu menahan emosinya karena ulah istrinya. Tindakan nekat pun dilakukan MU. Istrinya yang masih tertidur langsung dicekik dan membekapnya menggunakan bantal.
Beberapa lama kemudian, korban yang semula berontak kehabisan nafas dan kondisinya lemas. Ternyata korban meregang nyawa di tangan suaminya sendiri tepat dihari ketiga pasca prosesi pernikahannya tersebut. \"Barang bukti yang diamankan ada selimut, bantal, guling, kasur busa, dan pakaian jenis daster,\" sebutnya diamini Kasubag Humas, AKP Heriyadi.
Terhadap kasusnya, lanjut Asep, pihaknya sempat melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Dan dari hasil pemeriksaannya dinyatakan dalam kondisi baik, tidak mengalami gangguan mental maupun kejiwaan.
Sehingga pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana merampas jiwa orang karena melakukan pembunuhan. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,\" tandasnya. (tar)