Bupati Diminta Tidak Intervensi Dana Desa

Senin 03-04-2017,13:00 WIB

SUMBER - Terkait instruksi bupati yang berisi tentang penanganan sampah di tiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon bisa menggunakan dana desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyayangkan hal itu. Sebab, seharusnya Bupati Cirebon, H Sunjaya Purwadisastra tidak mengintervensi hingga ke proses anggaran dana desa tadi.
Sukaryadi. dok. Rakyat Cirebon
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi. Menurut dia, meski apa yang dilakukan bupati dalam upaya menangani permasalahan sampah di wilayahnya ia dukung dengan baik. Namun kata dia, tidak seharusnya bupati sampai mengintervensi anggaran dana desa. Sebab, anggaran tersebut dari pusat dan menjadi kewenangan mutlak masing-masing desa.

“Sebetulnya pak bupati tidak boleh mengintervensi sampai proses ke anggaran dana desa. Pak bupati harusnya lebih fokus ke anggaran alokasi dana desa yaitu ADD. Yang harusnya lebih fokus untuk menambahkan anggarannya,” kata Sukaryadi kepada Rakcer.

Ia yang juga mantan Ketua FKKC ini melanjutkan, penambahan anggaran ADD yang dimaksud tadi, bisa untuk penanganan sampah di setiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon. “Jangan dibebankan kepada dana desa. Karena dana desa itu kewenangan mutlak di desa. Memang betul dana desa bisa digunakan untuk itu (penanganan sampah, red), tapi kebijakan itu tidaklah nyambung,” ujar Sukaryadi.

Seharusnya, kata dia, kebijakan bupati untuk penanganan sampah di setiap desa yakni yang lebih nyambung adalah kebijakannya yang sudah ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yakni ADD. 

“Seharusnya pak bupati lebih memberikan penekanan bahwa ADD itu boleh untuk penanganan sampah. Bukan dana desanya, karena dana desa itu sudah kewenangan desa yang sudah dikucurkan melalui APBN,” ungkap Sukaryadi.

Lebih lanjut disampaikannya, karena dana desa bersumber dari APBN, maka yang berhak mengatur adalah pemerintah pusat, bukanlah pemerintah daerah. Dan katanya, pemerintah pusat pun dalam hal penggunaan anggaran dana desa tersebut sudah memberikan pembelajaran kepada setiap desa. Yakni berupa kemandirian untuk mengelola anggaran dana desa.

“Tetapi di dalam anggaran ADD, yang sumbernya dari APBD, pemerintah kabupaten belum memberikan kepercayaan penuh terhadap pemerintahan desa untuk mengatur pemenfaatan sepenuhnya kepada desa,” ungkap Sukaryadi.   

Jika ADD ditambahkan anggarannya untuk penanganan sampah itu sangatlah baik. Dan dana desanya sendiri, kata dia, bisa untuk pembangunan infrstruktur desa dan pemberdayaan yang sudah ada aturan mainnya dari pemerintah pusat.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon telah mengeluarkan instruksi bupati untuk penanganan sampah ke tiap desa. Melalui dana desa tadi, bupati menginstruksikan agar desa bisa mengadakan insinerator seperti yang sudah dilakukan di Desa Cupang, Kecamatan Gempol.

“Isi instruksi bupati ini sudah jelas, yaitu desa harus mengadakan anggaran sendiri untuk pengelolaan sampah. Di antaranya bisa menggunakan dana desa untuk membeli insinerator seperti yang dilakukan di Desa Cupang tersebut,” kata Bupati Cirebon, Sunjaya. (ari)

Tags :
Kategori :

Terkait