KUNINGAN - Aksi menarik kendaraan semena-mena tanpa melalui jalur hukum, masih terjadi di Kuningan. Pasalnya pada, Rabu (29/3) masih ada leasing yang menarik kendaraan dengan menggunakan jasa eksternal atau debt collector.
Kejadian tersebut dialami Fauzan, warga Desa Sindangagung, Kecamatan Ancaran. Dia mengatakan, didatangi oleh dua orang yang mengatakan utusan dari CS Finance tempat dimana dia memiliki angsuran, tetapi mereka bukan orang kantornya lebih kepada orang luar yang biasa disebut eksternal.
Pada saat itu juga, jelasnya, tanpa basa-basi langsung meminta kunci dan menyerahkan surat pengambilan motor. Karena merasa memiliki tunggakan akhirnya dia pun memberikan kunci beserta motornya yang berjenis Suzuki Nex.
\"Ada utusan dari CS datang ke toko saya, tapi yang saya heran bukan karyawannya malah orang luar yang mengambilnya. Karena memang merasa angsuran mau gimana lagi akhirnya saya ambil,\" ucap Fauzan.
Angsuran tersebut lanjutnya, bukan tidak akan dibayar. Karena usahanya yang sedang sepi akhirnya menunggak. Fauzan menambahkan, setelah kejadian itu yang sempat menarik perhatian warga sekitar, ada salah satu warga yang memberi tahu bahwa tidak ada aturannya leasing berhak menarik kendaraan tanpa adanya proses hukum di pengadilan.
\"Salah satu warga yang memang mengerti memberi tahu saya, bahwa untuk leasing itu walaupun nasabahnya nunggak harus melalui proses pengadilan, sesuai aturan Menteri Keuangan pada tahun 2012, \" kata Fauzan.
Karena merasa dirugikan akhirnya Fauzan meminta bantuan kepada rekannya yang tergabung dalam komunitas Gemmer. Apalagi pada saat mengambil kendaraan kedua debt collector tersebut menyinggung salah satu nama anggota Gemmer. Tidak butuh lama, dia beserta rekannya mendatangi kantor CS yang berada di Cijoho, Kuningan.
\"Karena mereka menyinggung salah satu rekan saya, langsung saja dikontek. Tadinya tidak akan diberitahu, karena tidak mau merepotkan mereka,\" ucap Fauzan. Setelah ada sejumlah massa yang mendatangi kantor CS Finance, sempat terjadi adu argumentasi.
Akan tetapi karena pihak leasing merasa salah dalam pemutusan satu perkara, tanpa suatu putusan pengadilan dan juga menggunakan jasa eksternal akhirnya motor pun bisa kembali diambil, dengan syarat membayar angsuran tanpa bunganya. \"Motor akhirnya saya tebus karena kesal juga. Uangnya minjem dulu ke rekan yang ada disana,\" pungkasnya. (gio)