CIREBON - Direvisinya Peraturan Menteri (Permen) nomor 32 tahun 2016 tentang keberadaan Taxy Online (TO) disambut positif oleh dinas perhubungan di daerah. Namun pemberlakuannya perlu kesepakatan bersama, karena wacananya baru akan diberlakukan per 1 April mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas perhubungan Drs H Atang Hasan Dahlan MSi melalui sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon Ujianto Wahyu Utomo. Menurutnya pemerintah pusat telah melakukan revisi terkait peraturan mentri nomor 32 tahun 2016 tentang keberadaan taxy online.
“Nantinya, taxy online itu harus memiliki izin dan kita di daerah siap menjalankannya manakala nanti sudah ditetapkan,” tuturnya ke sejumlah wartawan, akhir pekan lalu. Menurutnya, hadirnya peraturan tersebut menuai pro dan kontra. Namun bagi pejabat yang berada di daerah, pihaknya akan siap menjalankan manakala telah diberlakukan.
“Itu kan belum ditetapkan, wacananya nanti akan di berlakukan per 1 April 2017 mendatang dan bagi kami yang berada di daerah ya tinggal menunggu lebih lanjutnya saja mau bagaimana. Nantinya akan ada 11 item yang salah satunya itu, taxy online harus memiliki izin,” tuturnya.
Ketika sudah diberlakukan, terang Ujianto manakala terdapat perusahaan TO di Kota Cirebon yang tidak mematuhinya, maka akan diberikan sanksi. Tetapi, terang dia, sejauh ini dinas perhubungan Kota Cirebon belum mengatur mengenai aturan sanksi yang akan ditetapkan.
“Kalau memang sudah ditetapkan, kalau ada yang melanggar akan ada sangsinya, adapun seperti apa sanksinya nanti akan diatur. Tetapi memang sejauh ini belum diatur, karena nanti ditetapkannya puyn awal april 2017,” tuturnya.
Ia menuturkan, untuk perusahaan TO di Kota Cirebon, pihaknya mendapat masukan telah ada tiga perusahaan yang sudah beroperasi. Tetapi semuanya belum mengantongi izin kepihak Dishub. “Memang kami sudah mendapatkan masukan, setidaknya ada tiga perusahaan yang sudah bergerak di Kota Cirebon ini, tetapi untuk lebih jelasnya kami belum bisa menyampaikan perusahaan apa saja, karena perlu pendalaman kembali,” terang dia.
Kaitannya dengan keluhan masyarakat, sejauh ini pihaknya belum mendapatkannya. Karena keberadaan TO di Kota Cirebon pun menurutnya belumlah memasyarakat. “Kami sejauh ini belum ada keluhan karena keberadaannya pun belum memasyarakat,” kata dia.
Menurutnya, hadirnya perusahaan tranportasi umum yang salah satunya merupakan TO, senyatanya merupakan bentuk dari pelayanan terhadap masyarakat luas. Tanpa terkecuali, ketika hal itu berada di Kota Cirebon.
“Intinya kan selain menjalankan roda bisnis, pun juga sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi melalui PM ini diharapkan kehadiran TO ini tidak merugikan masyarakat, karena nantinya akan diatur berbagai hal yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran yang menciderai kenyamanan masyarakat, semoga bisa tercapai,” pungkasnya. (zen/mgg)