CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon tidak setuju adanya keputusan Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH terkait dengan batas wilayah yang memilih opsi alternatif. Sehingga, tiga RT yang berada di RW 10 Pilang Setrayasa masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi kepada awak media, kemarin. Didi mengatakan, melihat aturan yang ada, tiga RT tersebut sejatinya masih bisa masuk dalam wilayah Kota Cirebon.
\"Saya minta agar wali kota tidak tanda tangani pilihan ketiga soal kesepakatan batas wilayah kota dan kabupaten Cirebon, terkecuali tiga RT Setrayasa itu masuk ke Kota Cirebon,\" katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang pernah disebutkan Kemendagri bahwa ada tiga pilihan yang harus dipilih oleh daerah, yakni soal batas alam, dokumen kependudukan, kesepakatan dua kepala daerah.
\"Sesuai batas alam bahwa parkir CSB pun masih berada di Kota Cirebon, karena bisa dibuktikan atau dilihat dengan sungai, yang dulu menjadi suatu tanda perbatasan. Sedangkan tiga RT yang tersisa seharusnya juga ikut Kota Cirebon, meski tidak ditinjau batas alam, akan tetapi dikuatkan oleh kependudukan,\" bebernya.
Jadi, sambung Didi, sejatinya persoalan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut tidak memilkiki masalah. \"Seharusnya Bupati dan Wali Kota bisa saling mengerti,\" imbuhnya.
Ia pun sangat prihatin ketika wali kota Cirebon menandatangani opsi tiga yang diajukan Kemendagri, serta tak melibatkan juga anggota dewan terkait penyelesaian batas wilayah. Karena tiga RT di RW 10 Pilang Setrayasa tersebut masuk Kabupaten Cirebon.
Ia pun meminta agar Bupati Cirebon untuk lebih legowo dan rela untuk melepas wilayah Setrayasa masuk Kota Cirebon. \"Jangan malah memancing emosi warga Kota Cirebon, nanti bisa digempur tuh Pendopo Cirebon yang masuk wilayah Kota,\" tutur dia.
Didi mengatakan, Walikota Cirebon seharusnya mempertahankan tiga Rt di Pilang Setryasa itu. \"Biarlah masalah ini panjang, karena jangankan pemekaran wilayah Kota Cirebon, lihat saja wilayah yang ada saja ke ambil. Makanya kita harus pertahankan dan ga usah ditandatangani karena wilayah Setrayasa ini milik Kota Cirebon,\" tandasnya. (man)