KUNINGAN - Pelaksanaan rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Kabupaten Kuningan tahun 2017 sepi peminat, Jumat (24/3). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman, didampingi Bupati Kuningan H Acep Purnama, Sekretaris Daerah Yosep Setiawan dan dihadiri anggota DPRD Kuningan lainnya.
Namun, di saat ini pula, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memanfaatkan untuk alpa alias berhalangan hadir. Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi, namun ada dua fraksi yang pertanyaannya belum terjawab oleh pemerintah daerah, bahkan dua fraksi tersebut mempertanyakan kenapa tidak mendapat jawaban, Dewan sebagai institusional sudah sewajarnya mempertegas kembali, karena Perda ini regulasi tertinggi di daerah.
Pada saat sidang Paripurna Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman menyindir para kepala SKPD terkait yang tidak hadir, padahal pembahasaan regulasi ini SKPD terkait harus ikut sehingga keputusan tersebut sesuai dengan rencana kerja daerah, kalau prosesnya saja tidak ada kepedulian dan menganggap sepele atau karena harga diri yang terlalu tinggi sehingga menyepelekan permasalahan ini, itukan kurang baik juga karena perda ini untuk menata dan memayungi masyarakat Kuningan.
“Perda ini kan memayungi masyarakat, jadi SKPD terkait harus terlibat untuk menunjukan bahwa kita sedang menyusun payung hukum agar masyarakat diberi keleluasan dibidangnya,” kata Rana ketika ditemui usai sidang paripurna.
Mundurnya jadwal paripurna yang awalnya akan dilaksanakan pada hari rabu 22 maret dan mundur dua hari menjadi hari ini, menurut Rana, harusnya persiapan dalam penyampaian materi lebih matang dan harus lebih siap, namun diundur dua hari dari dua fraksi PKS dan PKB yang jawabannya belum bisa dijawab oleh pemerintah daerah.
“Perda kan regulasi tertinggi di Daerah, jadi tidak bisa main-main, apa yang dihasilkan atau diusulkan di dewan harus dijaga karena akan menjadi dokumen bagi Pemda, jika ini dianggap sepele bagai mana kita mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” keluh Rana.
Melalui Sekda atas nama Bupati, Rana meminta untuk mengajak kembali bahwa proses penyusunan kebijakan harus serius, jangan alakadarnya ataupu sarat. “Saya berharap Pemda bersikap atas masalah ini, saya percaya kepada Bupati dan Sekda sanggup menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.
Mangkirnya SKPD dari sidang paripurna sudah menjadi masalah klasik, Jika memang sudah menganggap sepele terhadap suatu permasalahan, lanjut Rana, Bupati bisa mengambil tindakan tegas karena pembahasan raperda ini sangat serius.
“Kita di Dewan akan sesuai mekanisme, kami akan berproses dan menyeriusi penyusunan raperda ini, namun kami mengajak kepada SKPD yang bertanggungjawab dalam raperda ini untuk sama-sama serius dengan kita,” jelasnya.
Keenam buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala desa, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 13/2015 tentang perangkat desa, Raperda tentang perubahan atas Perda 13/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Kuningan.
Raperda tentang perubahan atas Perda 6/2005 tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Kuningan nomor 4/2009 tentang pengelolaan sampah dan Reparda tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang.(ale)