SUMBER - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon, sejak 1-21 Maret 2017 melakukan operasi simpatik. Namun dari jumlah pelanggaran yang didapat hampir mencapai 1.000 pengendara yang melakukan pelangaran lalu lintas. Dan dari jumlah itu, 80 persennya dilakukan oleh pengendara roda dua.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Lantas, AKP Ahmat Troy. Menurut dia, operasi simpatik yang dilakukan pihaknya dari mulai 1 Maret hingga sekarang, pelanggaran yang tercatat hampir mencapai di angka seribu kasus. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 20 persennya dilakukan penilangan dan 80 persennya berupa pelanggaran ringan yang hanya diberikan sanksi blanko teguran saja.
“Untuk pelanggaran sendiri yang masih memegang rekor itu roda dua. Yang mana merupakan pelanggaran lama seperti tidak menggunakan helm, maupun spare part kendaraan yang dimodivikasi. Untuk roda dua itu pelanggaran kurang lebih 80 persen, jadi dari kisaran 1.000 pelanggaran, antara 700-800 dilakukan roda dua,” kata Troy.
Ia menjelaskan, sampai sejauh ini, kesadaran masyaraakat dalam berlalu lintas di wilayah hukumnya mengalami peningkatan. Namun, katanya, kesadaran masyarakat tersebut belum terlalu signifikan. “Sudah ada kesadaran namun belum terlalu signifikaan. Ini ditandai dengan adanya penurunan, yang kita bandingkan antara jumlah laka maupun jumlah pelanggaran di bulan Januari-Maret tahun 2016,” kata Troy.
Untuk operasi simpatik yang dilakukan pihaknya, di titik-titik yang ramai dan rawan laka lantas juga. Dan dua minggu sebelum pelaksanaan operasi tersebut, aku Troy, pihaknya sudaah melakukan sosialisasi ke masyarakat. baik melalui media elektronik maupun cetak.
Sebab katanya, operasi tersebut dilakukan terpusat, artinya di semua daerah pun melakukannya. “Jadi kalau ada masyarakat yang belum mengetahuinya saya kira tidak mungkin ya. Apalagi kita dari Polres Cirebon sendiri melakukan hal serupa, artinya menyosialiasasikan jelang kegiatan operasi ini ke masyarakat,” katanya.
Dalam operasi tersebut pun, kata Troy, pihaknya lebih mengutamakan tindakan preventif. Artinya kata dia, dalam kegiatan operasi tersebut tidak melaksanakan razia seperti tahun-tahun sebelumnya yakni tidak melakukan razia stasioner. Jadi katanya, apabila petugas melihat pelanggaran yang kasat mata, maka sifatnya wajib ditegur atau ditilang.
“Untuk imbauan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, tetaplah menaati peraturan lalu lintas maupun keselamatan lalu lintas. Karena hal ini sebenarnya sudah kita tekankan dari dahulu, bahwasannya ini bukan kepentingan kami pihak kepolisian, namun kepentingan keselamatan pribadi masyarakat sendiri maupun keluarga,” kata Troy. (ari)