MAJALENGKA – Cep Sodik (20) warga blok Depok Kelurahan Cijati Kecamatan/Kabupaten Majalengka terpaksa diamankan satreskrim Polsek Majalengka karena diduga telah membawa kabur satu unit Honda Beat warna hitam bernopol E 2213 FU.
Sodik mengaku, terpaksa mengambil motor yang tengah terparkir di pinggir jalan Cijati dekat yayasan Darul Falah. Cerita bermula ketika itu ia mengantarkan motor punya pamannya. Setelah pulang mengantarkan motor pamannya, ia melihat ada motor di sebelah yayasan tersebut yang terparkir.
Lantas ia mendorong motor dan kuncinya dibongkar, kabel kontak dicabut. \"Sesampainya di rumah warnanya cepat-cepat saya rubah menjadi putih, stop kontraknya langsung saya buang. Lalu saya masukan ke rumah,\" ujarnya.
Ia juga sempat ditanya oleh istrinya, namun ia jawab santai bahwa motor tersebut baru beli dari temannya. Kapolsek Majalengka Kota, AKP Suparman melalui Kanit Reskrim AKP Dadang mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya di blok Depok.
Ia ditangkap ketika tengah tidur disebelah bayinya yang baru berumur tiga bulan. Pelaku terkena pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
\"Sebetulnya pelaku sudah ada motor, dibelikan oleh neneknya. Tapi dijual untuk biaya pernikahannya. Sekarang posisi pelaku itu baru saja punya bayi. Ia kami tangkap ketika sedang tidur di sebelah bayinya,\" ujarnya.(hrd)