Pengedar Miras Pintar Cari Kelengahan Petugas

Jumat 03-03-2017,10:00 WIB

JATIBARANG - Puluhan botol minuman keras (miras) dan ratusan liter tuak disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang. Banyaknya barang bukti yang disita itu menandakan masih tingginya peredaran miras di masyarakat meski harus memanfaatkan kelengahan aparat.
Satpol PP Indramayu amankan miras. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon 
Barang bukti yang disita itu diantaranya 75 botol miras berbagai jenis dan beragam ukuran kemasannya. Kemudian miras tradisional yang disebut tuak sebanyak 160 liter, dan 25 liter jenis ciu. Barang buktinya disita dari sebuah tempat yang menjadi tempat penjualan secara sembunyi.

Camat Jatibarang, Indra Mulyana AP MSi didampingi Kasi Trantib, Roshadian Purnama menjelaskan, sejumlah barang bukti berbagai jenis miras tersebut merupakan hasil operasi dan penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP. 

Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan kegiatan serupa secara intens guna menekan tingkat peredaran maupun dampak negatif yang ditimbulkan. \"Operasi dan penertibannya akan terus kami lakukan. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, juga kenyamanan di masyarakat,\" terangnya, Kamis (2/3).

Barang bukti yang disita pihaknya itu selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk dimusnahkan. Sehingga barang buktinya benar-benar tidak akan beredar lagi. \"Untuk pemusnahannya kewenangan tingkat kabupaten,\" kata dia.

Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu, merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan Indramayu yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera. Bahkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006, tentang perubahan pertama atas Perda Nomor 7 tahun 2005, tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Ditambahkan, selama ini peredaran miras yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan aparat. Namun pihaknya berkomitmen untuk memberantasnya dengan mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif. 

\"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peradaran miras atau mihol. Tapi jangan main hakim sendiri, laporkan kepada kami untuk tindaklanjutnya,\" pungkasnya. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait